kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Stimulus Fiskal Bisa Sedot Jutaan Tenaga Kerja


Rabu, 21 Januari 2009 / 17:32 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno mengatakan, pemerintah optimis program pemberian stimulus fiskal dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Lewat pelaksanaan program stimulus fiskal pula diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). "Stimulus fiskal akan menambah penyerapan tenaga kerja. Karena itu saya prediksi 2009 akan ada penyerapan tenaga kerja 2,6 juta orang sampai 3 juta orang," ujar Erman, Selasa (21/1).

Menurutnya, penyerapan tenaga kerja pada tahun ini bakal jauh lebih besar dibanding tahun lalu. Dimana pada 2008 penyerapan tenaga kerja hanya sebanyak 2,2 juta orang.

Menurut Erman, bila industri yang sedianya gulung tikar karena dampak krisis keuangan global dapat di bantu maka program pemerintah dalam memangkas jumlah pengangguran dapat berjalan baik. Dimana jumlah pengangguran saat ini 8,39% atau 9,39 juta orang.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan, program pemberian stimulus fiskal tidak cukup untuk menyukseskan program penyerapan tenaga kerja. "Stimulus fiskal memang baik tapi sebaiknya pemerintah juga harus mendorong konsumsi masyarakat dan menghilangkan ekonomi biaya tinggi," ujar dia.

Makanya, sambung Sofjan, bila kedua hal ini belum dibenahi oleh pemerintah termasuk pemerintah daerah maka penyerapan tenaga kerja pada 2009 tidak bakal berjalan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×