Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai langkah pemerintah memberikan stimulus fiskal tidak akan bermanfaat banyak. Pasalnya, jumlah nomor pokok wajib pajak (NPWP) dibanding jumlah penduduk Indonesia masih terbilang rendah.
Hal tersebut diperkuat besarnya kemungkinan untuk menghindari kewajiban membayar pajak. "Maka stimulus fiskal berupa pemotongan pajak menjadi tidak ada manfaatnya," ujar Ketua BPK Anwar Nasution dalam menyampaikan penganugerahan penghargaan BPK kepada instansi pemerintah, Kamis (15/1).
Anwar melanjutkan, karena BPK tidak bisa melakukan pemeriksaan penerimaan pajak maka tidka dapat diketahui efektifitas dari kebijakan stumulus fiskal lewat keringanan pajak yang sedianya ditujukan untuk pembangunan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan alasan itu pula, jelas dia, BPK tidak dapat menjelaskan kenapa rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih rendah. Hal itu tercermin dengan rasio penerimaan pajak terhadap PDB pada 2008 yakni hanya sekitar 13,7% dari PDB.
"BPK juga tidak dapat mengetahui apakah tidak ada penyelundupan pajak termasuk restitusi ekspor dan transfer pricing oleh kalangan dunia usaha nasional maupun asing," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News