kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,31   16,96   1.85%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stimulus Covid-19: Restitusi PPN tanpa audit awal untuk industri manufaktur


Senin, 16 Maret 2020 / 18:30 WIB
Stimulus Covid-19: Restitusi PPN tanpa audit awal untuk industri manufaktur
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dalam Pertaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak menyatakan penerima restitus dipercepat adalah pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. PKP musti menyampaikan SPT Masa PPN selama dua belas bulan terakhir.

Baca Juga: Seberapa efektif paket stimulus ekonomi? Begini penjelasan ekonom

Selanjutnya, PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Kemudian, PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Namun demikian, otoritas pajak dapat melakukan audit lebih lanjut bila menemukan indikasi tertentu. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menerangkan saat restitusi diberikan kepada korporasi, secara pararel otoritas pajak akan mengjaki kepatuhan pajaknya melalui sistem compliance risk management (CRM).

“Jadi di CRM sudah dipetakan indikasi kepatuhan wajib pajak. Kalau indikasinya kuat ketidakpatuhannya maka akan dilakukan post audit lebih lanjut. Jadi kami terus memitigasi, apakah ada indikasi yang tidak sesuai. Dengan proses restitusi yang tetap berjalan,” kata Yoga kepada Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (16/3).

Nah, ketika Ditjen pajak melakukan penelitian terhadap WP pengaju restitusi akan ada dua skenario yang terjadi yakni menerima ataupun menolak permohonan. Adapun keputusan DJP memberikan restitusi PPN paling lama satu bulan terhitung saat wajib pajak mengajukan restitusinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×