kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,75   -1,80   -0.20%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stimulus Covid-19: Restitusi PPN tanpa audit awal untuk industri manufaktur


Senin, 16 Maret 2020 / 18:30 WIB
Stimulus Covid-19: Restitusi PPN tanpa audit awal untuk industri manufaktur
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berupaya membantu cashflow perusahaan untuk menanggulangi dampak virus corona terhadap perekonomian. Pengembalian pajak atau restitusi pajak diyakini dapat menjadi salah satu stimulus dunia usaha khususnya industri manufaktur untuk meningkatkan produktivitasnya. 

Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Arif Yanuar menerangkan restitusi sebagai stimulus virus corona berlangsung tanpa audit di awal.  Artinya ketika wajib pajak (WP) badan mengajukan restitusi, mereka langsung mendapatkan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi haknya dengan waktu pencairan yang ditetapkan otoritas.

Baca Juga: Stimulus pajak melawan dampak corona bebani penerimaan pajak

Secara umum, restitusi PPN dipercepat dapat membantu likuiditas perusahaan yang terdampak wabah virus korona. Setali tiga uang, dengan adanya percepatan restitusi, wajib pajak dapat lebih optimal dalam manajemen kas.

Stimulus relaksasi restitusi PPN dipercepat akan berlangsung selama enam bulan mulai dari April-September 2020. Ditjen Pajak memproyeksi, stimulus tersebut dapat mengembalikan PPN wajib pajak hingga Rp 1,97 triliun.

Dalam hal ini tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-ekportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar. 

Stimulus ini akan diberikan kepada sembilan belas sektor manufaktur yakni industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia, industri alat angkutan, industri makanan, industri logam dasar, industri kertas dan barang dari kertas, industri minuman, industri farmasi produk obat kimia dan obat tradisional, industri kendaraan bermotor, trailer, dan semi trailer.

Kemudian industri keret, barang dari karet, dan plastik, industri barang galian bukan logam, industri pakaian jadi, industri peralatan listrik, industri tekstil, industri mesin dan perlengkapan YTDL, industri barang logam, bukan mesin dan peralatannya, industri percetakan dan reproduksi media rekaman, industri kulit, barang dan dari kulit dan alas kaki, industri furniture, serta industri komputer barang elektronik dan optik. 

“Akan ditambahkan kriteria (sektor manufaktur) wajib pajak yang dapat memperoleh percepatan restitusi terkait prosedur tetap akan mengikuti ketentuan yang ada dalam aturan sebelumnya,” kata Arif kepada Kontan.co.id, Senin (16/5).

Dalam Pertaturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak menyatakan penerima restitus dipercepat adalah pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah. PKP musti menyampaikan SPT Masa PPN selama dua belas bulan terakhir.

Baca Juga: Seberapa efektif paket stimulus ekonomi? Begini penjelasan ekonom

Selanjutnya, PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Kemudian, PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir.

Namun demikian, otoritas pajak dapat melakukan audit lebih lanjut bila menemukan indikasi tertentu. Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menerangkan saat restitusi diberikan kepada korporasi, secara pararel otoritas pajak akan mengjaki kepatuhan pajaknya melalui sistem compliance risk management (CRM).

“Jadi di CRM sudah dipetakan indikasi kepatuhan wajib pajak. Kalau indikasinya kuat ketidakpatuhannya maka akan dilakukan post audit lebih lanjut. Jadi kami terus memitigasi, apakah ada indikasi yang tidak sesuai. Dengan proses restitusi yang tetap berjalan,” kata Yoga kepada Yoga kepada Kontan.co.id, Senin (16/3).

Nah, ketika Ditjen pajak melakukan penelitian terhadap WP pengaju restitusi akan ada dua skenario yang terjadi yakni menerima ataupun menolak permohonan. Adapun keputusan DJP memberikan restitusi PPN paling lama satu bulan terhitung saat wajib pajak mengajukan restitusinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×