Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode Oktober 2025 sebesar US$ 963,61 per metrik ton (MT).
Angka ini naik US$ 8,89 atau 0,93% dibandingkan HR CPO September 2025 yang tercatat US$ 954,71/MT.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1991 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) yang berlaku 1–31 Oktober 2025.
“HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar US$ 680/MT. Merujuk PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$ 124/MT dan pungutan ekspor (PE) CPO sebesar 10% dari HR CPO periode Oktober 2025, yaitu US$ 96,3606/MT,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Cermati Rekomendasi Saham Astra Agro Lestari (AALI) di Tengah Kenaikan Harga CPO
BK CPO Oktober 2025 merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar US$ 124/MT. Sementara PE CPO merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025, yakni 10% dari HR CPO.
Adapun penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga periode 25 Agustus–24 September 2025 di Bursa CPO Indonesia (US$ 889,19/MT), Bursa CPO Malaysia (US$ 1.038,02/MT), dan harga Port CPO Rotterdam (US$ 1.233,93/MT).
Sesuai Permendag Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rata-rata tiga sumber harga melebihi US$ 40, maka HR dihitung dari dua sumber harga terdekat dengan median.
Baca Juga: Harga CPO Berpotensi Tembus US$ 1.300, GAPKI Peringatkan Dampak B50 pada Ekspor
Dengan metode tersebut, HR Oktober 2025 dihitung dari Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia, menghasilkan angka US$ 963,61/MT.
Selain itu, minyak goreng Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram dikenakan BK sebesar US$ 31/MT. Penetapan merek ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1992 Tahun 2025.
Tommy menambahkan, kenaikan HR CPO periode ini dipengaruhi meningkatnya permintaan global, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi.
Selanjutnya: Pefindo Beri Peringkat idA- untuk MTN PT Sinergi Properti Pratama Rp 300 Miliar
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Rabu 1 Oktober 2025, Trobosan Baru!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News