CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.322.000   -29.000   -1,23%
  • USD/IDR 16.765   18,00   0,11%
  • IDX 8.362   -54,96   -0,65%
  • KOMPAS100 1.159   -6,94   -0,60%
  • LQ45 844   -6,42   -0,76%
  • ISSI 292   -2,09   -0,71%
  • IDX30 440   -4,44   -1,00%
  • IDXHIDIV20 511   -3,54   -0,69%
  • IDX80 130   -1,04   -0,79%
  • IDXV30 135   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 141   -0,73   -0,52%

Status tersangka BG bukan perampasan kebebasan


Jumat, 13 Februari 2015 / 21:08 WIB
Status tersangka BG bukan perampasan kebebasan
ILUSTRASI. Sering Dilakukan Setiap Hari! Ini 5 Kebiasaan yang Jadi Penyebab Darah Tinggi


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Dosen hukum acara pidana di Universitas Indonesia, Junaedi, mengatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan bukanlah bentuk perampasan hak atas kebebasan.

Menurut Junaedi, penetapan tersangka itu bukan proses sembarangan. Status tersangka itu haruslah didahului dengan adanya dugaan tindak pidana serta beberapa bukti kuat lebih dahulu.

"Lantas, saya tidak mengerti, perampasan hak kebebasan dan kemerdekaan seperti apa yang dimaksud?" ujar Junaedi sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan antara pihak Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/2/2015).

"Kalau belum ada upaya penangkapan serta penahanan, saya tidak dapat menangkap di mana letak perampasan hak kebebasan dan kemerdekaan itu?" lanjutnya.

Pernyataan Junaedi tersebut adalah jawaban dari pertanyaan kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang perihal penetapan tersangka dikaitkan dengan perampasan kebebasan seseorang. Diketahui, salah satu dalil praperadilan pihak Budi Gunawan adalah penetapan kliennya sebagai tersangka sebagai bentuk perampasan nama baik dan hak kebebasan.

Sidang praperadilan lanjutan Jumat ini mengagendakan pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan. Sidang pembuktian KPK ini telah memasuki sidang kedua, setelah sebelumnya hakim memberi kesempatan selama dua hari untuk sidang pembuktian dalil praperadilan pihak Budi.

Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin (16/2/2015) yang akan datang.(Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×