kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bareskrim telaah laporan Chandra dan Johan Budi


Kamis, 12 Februari 2015 / 11:07 WIB
Bareskrim telaah laporan Chandra dan Johan Budi
ILUSTRASI. Effnu Subiyanto - Tantangan Holding BUMN Tambang. Effnu Subiyanto, Direktur Koalisi Rakyat Indonesia Reformis (Koridor). Foto: DOK PRIBADI


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Laporan LSM Goverment Against Corruption and Discrimination terhadap mantan Komisioner KPK Chandra M Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo tengah dipelajari oleh Bareskrim.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan laporan tersebut sudah diterima oleh Bareskrim.

"Laporan sudah diterima, nanti akan dipelajari lebih lanjut," kata Rikwanto, Kamis (12/2).

Rikwanto menuturkan apabila nantinya laporan tersebut memang ada unsur pidana, maka penyidik akan memproses laporan tersebut. Di dalam laporannya, pelapor yakni Andar, juga mengajukan tulisan di sebuah majalah sebagai barang bukti.

Menurut Rikwanto, menyoal kuat atau tidaknya laporan yang bersumber dari pemberitaan media akan dipelajari. "Media kan menulis pasti ada sumbernya, apakah media ngarang-ngarang, atau apa akan dipelajari," tambahnya.

Untuk diketahui, Andar M Situmorang, pimpinan LSM Goverment Against Corruption and Discrimination (GACD), Selasa (10/2) melaporkan Candra Marta Hamzah dan Johan Budi Sapto.

Dalam laporan TBL/96/II/2015/Bareskrim, kedua terlapor dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK.

Sebagaimana Pasal 421 KUHP jo Pasal 36 Pasal 37 yang ancam hukumannya terdapat dalam Pasal 65 Pasal 66 Pasal 67 UU No 30 tahun 2002 tentang korupsi.

Sebagai barang bukti pendukung laporan, Andar mengaku membawa bukti berupa kliping pemberitaan beberapa media soal pertemuan kedua terlapor dengan Nazarudin.

Dimana waktu itu, Chandra dan Johan melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK, yaitu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.

Pasalnya berdasarkan pemberitaan di beberapa media, Chandra selaku pimpinan KPK saat itu dan Johan selaku Juru Bicara KPK telah bertemu lima kali dengan Nazaruddin.

Tujuan pertemuan itu ialah menyelesaikan berbagai kasus yang tengah ditangani KPK. Kasus itu menyeret perusahaan Nazaruddin yang melaksanakan proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara di sejumlah kementerian. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×