Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Perseteruan antara Standard Chartered Bank (SCB) dengan PT Nubika Jaya terkait kontrak derivatif masih belum usai. SCB yang saat itu masih berseteru dengan Nubika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ganti menggugat balik Nubika di pengadilan yang sama.
SCB mendaftarkan gugatannya pada 28 Juli lalu. Dalam gugatannya, SCB meminta hakim menyatakan bahwa perjanjian target redemption forward tanggal 19 Agustus 2008, perjanjian callable ratio forward tanggal 12 September 2008, dan Banking Facility Agreement tanggal 23 Juni 2006 merupakan perjanjian yang sah.
Uniknya, SCB mengajukan gugatan ini hanya selang dua hari sebelum PN Jakarta Pusat memutuskan membatalkan perjanjian kontrak derivatif kedua belah pihak pada 30 Juli lalu. Pengadilan menyatakan, perjanjian kedua perusahaan ini batal demi hukum. Sayangnya, kuasa hukum SCB, Mario Abdi Amrillah masih belum mau berkomentar terkait kasus ini. "Ini baru sidang perdana," elaknya ketika dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (26/8).
David Tobing, kuasa hukum Nubika Jaya, menyesalkan gugatan tersebut. Seharusnya, SCB menghormati putusan atas perkara yang sama sebelumnya. "Ini menyangkut etika hukum," tegasnya.
David menduga, ada strategi tertentu dari SCB dengan mengajukan gugatan itu. Apalagi, gugatan ini masuk sebelum putusan yang jelas kurang berpihak dengan kepentingan SCB. Kalau tak puas dengan putusan itu, David bilang, SCB tidak perlu memasukkan gugatan dengan materi sama. SCB bisa mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Saat memutuskan membatalkan kontrak derivatif Nubika dan SCB, hakim mempunyai beberapa pertimbangan. Misalnya, hakim menilai, SCB telah sengaja tidak memberikan penjelasan tentang risiko dalam transaksi derivatif. Kalaupun ada penjelasan, SCB membuatnya dalam bahasa Inggris sehingga tidak memberikan informasi yang jelas pada nasabah. Hakim juga memerintahkan kedua pihak untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah berputar dalam kontrak ini.
Kisruh dua perusahaan ini bermula ketika SCB menawarkan produk derivatif bernama callable forward. Intinya, Nubika mesti menjual dolar AS ke SCB selama 52 minggu, sejak 17 September 2008 sampai 9 September 2009. Selanjutnya, SCB membeli dengan kurs Rp 9.950/ US$ dari minggu pertama hingga ketujuh. Minggu berikutnya, SCB membeli dengan kurs Rp 9.875/ US$.
Pada transaksi ketujuh, Nubika meminta pembatalan kontrak lantaran rupiah terus melemah. SCB mau membatalkan jika Nubika membayar denda US$ 13 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News