Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID -
Stafsus Menkeu Apresiasi Dukungan Ketua Komisi XI DPR Terhadap Penerbitan Perppu 1/2020
JAKARTA. Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto turut mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Perppu ini berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19). Kondisi yang luar biasa membuat perlunya landasan hukum.
Dito mengatakan, Komisi XI DPR siap melakukan pengawasan terhadap Perppu tersebut. Terlebih, Komisi XI memang memiliki mitra di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
Baca Juga: Ini catatan Fraksi PKS untuk Perppu No 1 tahun 2020 tentang penanganan corona
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Komisi XI DPR. Menurutnya, dukungan yang diberikan oleh Komisi XI DPR di tengah situasi ini telah memberikan dampak yang positif.
"Peran Komisi XI DPR yang membidangi sektor keuangan dan perbankan, tentu sangat penting dan strategis dalam memastikan implementasi Perppu ini berjalan lancar dengan tetap menjaga good governance dan akuntabilitas," ujar Yustinus di dalam keterangan tertulis, Senin (27/4).
Yustinus melanjutkan, kesepahaman menjadi modal penting sebagai kunci dalam penanganan pandemi. Apalagi, setiap kebijakan yang dilahirkan mempunyai dimensi politik berupa dukungan pemangku kepentingan, komunikasi publik, dan akuntabilitas.
"Sebagai mitra Kementerian Keuangan, Komisi XI DPR selama ini juga memberikan dukungan yang sangat penting dan signifikan sehingga perumusan kebijakan, tata kelola, dan implementasi dapat dilakukan dengan baik," paparnya.
Ia menilai, ketepatan dan kecepatan dalam merumuskan kebijakan akan semakin terjaga berkat adanya dukungan dari Komisi XI DPR.
Lebih lanjut, ke depannya pemerintah akan terus mendengarkan masukan, kritik, dan aspirasi semua pihak demi menjaga efektivitas, optimalisasi kebijakan, serta implementasi di lapangan.
Baca Juga: Soal Perppu No. 1 tahun 2020, PAN kaji aspek yuridis dan konstitusional
"Saat ini, Pemerintah terus bekerja, berkoordinasi, dan bersinergi memastikan kebijakan dan langkah penanganan covid-19, baik aspek kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus perekonomian berjalan dengan baik," kata Yustinus.
Sebagai informasi, isi dari Perppu 1/2020 sendiri memiliki beberapa fokus. Di antaranya adalah penyesuaian batas defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternatif, penyesuaian mandatory spending, pergeseran, dan refocusing anggaran.
Selain itu, Perppu ini juga mengatur program penerbitan SBN dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit, insentif dan fasilitas perpajakan, pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perluasan kewenangan KSSK, serta penguatan kewenangan Pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News