Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
"Sebagai mitra Kementerian Keuangan, Komisi XI DPR selama ini juga memberikan dukungan yang sangat penting dan signifikan sehingga perumusan kebijakan, tata kelola, dan implementasi dapat dilakukan dengan baik," paparnya.
Ia menilai, ketepatan dan kecepatan dalam merumuskan kebijakan akan semakin terjaga berkat adanya dukungan dari Komisi XI DPR.
Lebih lanjut, ke depannya pemerintah akan terus mendengarkan masukan, kritik, dan aspirasi semua pihak demi menjaga efektivitas, optimalisasi kebijakan, serta implementasi di lapangan.
Baca Juga: Soal Perppu No. 1 tahun 2020, PAN kaji aspek yuridis dan konstitusional
"Saat ini, Pemerintah terus bekerja, berkoordinasi, dan bersinergi memastikan kebijakan dan langkah penanganan covid-19, baik aspek kesehatan, jaring pengaman sosial, dan stimulus perekonomian berjalan dengan baik," kata Yustinus.
Sebagai informasi, isi dari Perppu 1/2020 sendiri memiliki beberapa fokus. Di antaranya adalah penyesuaian batas defisit APBN, penggunaan sumber pendanaan alternatif, penyesuaian mandatory spending, pergeseran, dan refocusing anggaran.
Selain itu, Perppu ini juga mengatur program penerbitan SBN dan pinjaman dalam rangka pembiayaan tambahan defisit, insentif dan fasilitas perpajakan, pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perluasan kewenangan KSSK, serta penguatan kewenangan Pemerintah dalam menangani permasalahan perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News