kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini catatan Fraksi PKS untuk Perppu No 1 tahun 2020 tentang penanganan corona


Minggu, 26 April 2020 / 20:51 WIB
Ini catatan Fraksi PKS untuk Perppu No 1 tahun 2020 tentang penanganan corona
ILUSTRASI. Logo Partai Keadilian Sejahtera (PKS)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa menuturkan ada beberapa catatan dari PKS terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang penanganan corona.

Pertama, Perppu tersebut dinilai lebih banyak mengatur penanggulangan ancaman krisis ekonomi dibandingkan pencegahan dan penanganan Pandemi Covid-19 itu sendiri. Dimana seharusnya, pemerintah memfokuskan kepada tindakan extraordinary untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis Pandemi Covid-19.

"Fokus kepada penyebab utama (Covid-19) bukan akibatnya (ancaman krisis ekonomi)," jelas Ledia saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (26/4).

Baca Juga: Soal Perppu No. 1 tahun 2020, PAN kaji aspek yuridis dan konstitusional

Sedangkan terkait krisis ekonomi cukup menggunakan UU No. 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Kedua, Perppu tersebut juga dinilai memiliki potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membahayakan bagi masa depan bangsa atau abuse of power dan potensi penyalahgunanaan penggunanaan sumber daya keuangan yang luar biasa atau abuse of money.

Ketiga, Perppu No. 1 tahun 2020 banyak menganulir beberapa ketentuan di UU lain (Omnibus Law) seperti UU Keuangan Negara, UU MD3, UU Perbendaraan Negara, UU Perpajakan, UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, UU Bank Indonesia, UU OJK, UU LPS, UU Pemerintah Daerah, UU Kesehatan, UU Desa, UU APBN 2020 dan UU Pencegahan dan Penanggulangan Krisis.

Menurutnya, terdapat upaya sentralisasi kekuasaan kepada kewenangan eksekutif yang sangat besar dan hal ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan keuangan yang besar.

Keempat, Perppu tersebut juga tidak lagi berpegang pada prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik dimana defisit fiskal menjadi tidak terbatas, sehingga utang negara akan melonjak drastis tak terkontrol, hilangnya independensi Bank Sentral dalam menjaga stabilitas moneter, kewenangan pengawasan dan hak budget DPR RI yang semakin dibatasi, dan pemberian imunitas serta diskresi tanpa batas bagi KSSK dalam membuat kebijakan sehingga mereka tidak tersentuh oleh mekanisme penegakan hukum.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat ini tolak Perppu 1/2020 karena inkonstitusional

Kelima, Perppu ini dalam salah satu ketentuannya mengatur tidak hanya terbatas pada penanganan krisis Pandemi Covid-19. Namun, juga mengatur terhadap semua ancaman lain yang dianggap oleh pemerintah membahayakan ekonomi nasional. 

"Diskresi tanpa limitasi ini sangat berbahaya. Harus ada limitasi isu dan limitasi waktu. Jika tidak dilakukan pembatasan wewenang, isu dan waktu maka akan sangat membahayakan bagi sistem keuangan dan sistem pemerintahan Indonesia," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×