kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.081   97,33   1,39%
  • KOMPAS100 1.057   16,61   1,60%
  • LQ45 831   13,59   1,66%
  • ISSI 214   2,10   0,99%
  • IDX30 423   7,32   1,76%
  • IDXHIDIV20 510   8,15   1,62%
  • IDX80 120   1,80   1,52%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Soal Perppu No. 1 tahun 2020, PAN kaji aspek yuridis dan konstitusional


Minggu, 26 April 2020 / 20:40 WIB
Soal Perppu No. 1 tahun 2020, PAN kaji aspek yuridis dan konstitusional
ILUSTRASI. Sekjen PAN Eddy Soeparno (tengah) didampingi jajaran pengurus partai memberikan keterangan pers


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan sejak awal Fraksi PAN menyampaikan penanganan pandemi corona harus mendapatkan prioritas. Baik penanganan pasien, kesiapan sarana medis, tenaga medis dan peralatannya.

"Ini yang perlu didahulukan dan anggaran untuk masalah kesehatan harus ada dan cair segera," tutur Eddy saat dihubungi Kontan.co.id pada Minggu (26/4).

Selanjutnya Eddy menjelaskan jaring pengaman sosial harus diterima warga secara cepat dan langsung. Terakhir, program pemulihan ekonomi harus terarah dan bertujuan meredam PHK massal dan gelombang kepailitan.

Baca Juga: Mahfud MD tanggapi wacana penolakan Perpu No 1/2020 oleh DPR dan gugatan MK

Menilik Perppu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Penanganan Pandemi Corona, Eddy menambahkan maksud dan tujuan dari Perppu tersebut memang penting dan perlu dalam rangka stabilisasi aspek kesehatan, atau dalam rangka penanganan wabah Covid-19, stabilisasi aspek sosial berupa jaring pengaman sosial dan stabilisasi sektor ekonomi melalui stimulus perpajakan, restrukturisasi kredit dan dana segar dlm bentuk pinjaman dan lainnya.

Namun, dilain pihak Fraksi PAN, dijelaskan Eddy juga mengkaji aspek yuridis dan konstitusional dari Perppu tersebut.

"Di lain pihak FPAN juga mengkaji aspek yuridis dan konstitusional dari Perppu tersebut, agar pelaksanaannya tidak melanggar UUD NRI 1945 khususnya pasal 23 dan pasal 27 UU Keuangan Negara," imbuh Eddy.

Eddy menambahkan, hal tersebut mengingat APBN ditetapkan di setiap tahunnya sesuai amanat UUD 45 dan setiap perubahan APBN dalam tahun berjalan ditetapkan dengan persetujuan DPR.

Baca Juga: MK gelar sidang perdana uji materi Perppu corona 28 April mendatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×