kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Staf Khusus Presiden: Kematian Ruyati sia-sia, jika terus cari kambing hitam


Senin, 20 Juni 2011 / 18:22 WIB
Staf Khusus Presiden: Kematian Ruyati sia-sia, jika terus cari kambing hitam
ILUSTRASI. Promo Transmart Carrefour 11-15 September 2020. Gerai Transmart di Transpark Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (20/12). KONTAN/Baihaki/20/12/2019


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Staf khusus Presiden Heru Lelono mengungkapkan, kematian Ruyati, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bekasi karena harus menjalani hukuman pancung akan sia-sia, jika sampai saat ini masyarakat terus disibukkan dengan mencari kambing hitam kasus ini.

"Kematian Ruyati membawa duka kita semua. Namun kematiannya lebih menjadi sia-sia, apabila kita sibuk mencari kambing hitam," katanya Senin (20/6).

Lanjut Heru, sudah saatnya dalam hal ini segera mengambil langkah yang tepat untuk ke depannya. Pemerintah tidak boleh melarang warga negaranya bekerja apa saja dan di mana saja.

Negara harus melindungi mereka dengan aturan yang tepat. Namun, Heru menegaskan pekerja juga harus menaati aturan dan hukum yang berlaku di negara tujuan. Demikian pula perusahaan pengirim TKI, yang sering lebih banyak mendapatkan keuntungan.

Heru juga menyarankan negara tujuan TKI juga harus diseleksi, sehingga kewajiban memberikan perlindungan kepada warga pekerja sebuah negara tertentu, dapat berkembang menjadi memberikan perlindungan terhadap hal yang lebih universal, yaitu hak hidup manusia.

Hal yang lebih mendasar dari semua itu adalah pemerintah bersama pelaku ekonomi di negeri ini harus bekerja keras meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang secara langsung menciptakan lapangan kerja.

Menurutnya pengiriman TKI ini adalah bisnis perusahaan pengirim TKI. Pemerintah adalah pembuat aturan untuk itu. Oleh karenanya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar sewajarnya memperketat aturan, kewajiban dan tanggungjawab perusahaan pengirim, serta pengawasannya.

"Seperti apa yg disampaikan SBY dlm acara ILC di Jenewa, maka Indonesia minta kepada negara-negara yg menerima TKI harus ikut memberikan perlindungan kepada mereka," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×