Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Da’i Bachtiar, Chairman of the ASEAN Region Crime Prevention Foundation menegaskan ada sekitar 70 an Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia terancam hukuman mati. Hal itu disampaikan seusai pembukaan forum The 3rd ASEAN Region Crime Prevention Foundation di kantor Wakil Presiden (Wapres), Senin (20/6).
Mantan Kapolri ini menegaskan permasalahan para TKI di luar negeri begitu banyak. Tidak hanya berujung pada persoalan kriminal, tetapi juga masalah Undang-Undang Imigrasi. "Hanya memang yang ancaman hukuman mati terkait obat terlarang seperti narkotika dan ganja, kemudian karena membunuh. Nah membunuh di sana ancamannya juga hukuman mati," katanya.
Untuk itu, hal yang terpenting dalam hubungan negara dengan negara atau pemerintah dengan pemerintah dalam perlindungan terhadap warga negara di luar negeri yang mengalami permasalahan hukum yakni persoalan advokasi. "Semua perwakilan Indonesia di luar negeri harus mengemban fungsi advokasi," katanya.
Fungsi advokasi ini mulai jalan sejak WNI terlibat kasus hukum dan terus diikuti sampai ada putusan final. Tidak cukup berhenti di situ juga ditempuh upaya pengampunan. "Sudah ada lima WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati. Saya berusaha atas nama negara menghadap pada otoritas terutama sultan dan lima-limnya selama saya tugas di sana sudah dapat pengampunan pembebasan dari hukuman mati," paparnya.
Duta Besar RI untuk Malaysia menegaskan prosedur ini yang harus dilakukan sekarang. Tak hanya itu, dukungan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga sangat penting. "Di Malaysia juga ada NGO, migrant care, lembaga itu memberi support yang luar biasa, sehingga memberikan pressure opinion di negara yang bersangkutan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News