kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pasca Ruyati dieksekusi, RI tarik duta besar RI di Riyadh


Senin, 20 Juni 2011 / 10:54 WIB
Drama Korea terbaru tvN, penampilan Lee Dong Wook dan Jo Bo Ah di Tale of The Nine Tailed.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menegaskan, pemerintah memutuskan untuk menarik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Langkah ini dilakukan terkait hukum pancung Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Ruyati, di negara itu.

"Sudah ditarik. Itu dilakukan agar memudahkan konsultasi," ujar Marty sebelum memulai rapat dengan Komisi I, Senin (20/6).

Marty berjanji, dalam rapat kerja hari ini dengan Komisi I, dirinya akan membahas kasus Ruyati. Terkait, penanganan dan langkah-langkah kedepannya seperti apa.

"Hari ini sudah ada raker antara Kemenlu dan Komisi I yang sudah direncanakan cukup lama. Kesempatan ini memberi peluang bagi kita untuk membahas masalah yang menimpa Ruyati ini. Baik bagaimana penangannya, apa yang telah terjadi, dan langkah-langkah kedepannya gimana," jelasnya.

Marty mengaku ikut merasakan duka yang mendalam atas hukuman pancung Ruyati pada Sabtu (18/6) kameren. Tak hanya itu, Marty menyatakan sebenarnya selama ini pemerintah telah berupaya memberikan bantuan. Misalnya saja, upaya hukum dan pendampingan dari KJRI. Namun, ia memang sempat merasa kaget, karena tanpa ada pemberitahuan ke pemerintah Indonesia, Ruyati telah dieksekusi.

"Ruyati telah dikenakan hukuman mati berdasarkan keputusan pengadilan yang menyangkut tindak pidana pembunuhan. Itu tindak pidana serius dan dikenakan hukuman mati. Tapi, selama ini pemerintah memberikan bantuan upaya hukum dan pendampingan," tutupnya.

Sekadar informasi, Ruyati ditetapkan pengadilan Arab Saudi karena telah membunuh majikan pada 12 Januari 2010. Ruyati pun dihukum pancung pada Sabtu (18/6) lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×