Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons pandangan ekonom asal Amerika Serikat, Arthur B. Laffer, yang mendorong penerapan tarif pajak rendah dan sistem pajak datar (flat tax) tanpa intervensi pemerintah terhadap pasar.
Menurut Sri Mulyani, pendekatan fiskal Indonesia tidak bisa disamakan dengan negara lain karena diatur oleh konstitusi dan memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar efisiensi pasar.
Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal nasional dijalankan berdasarkan tiga fungsi utama: stabilisasi, distribusi, dan alokasi.
Baca Juga: 22 Pejabat Baru Dilantik, Sri Mulyani Ingatkan Tugas Berat di Tengah Tantangan Global
"Kalau menurut pak Laffer tadi lower tax, flat tax. Don't mess up with the market, let the market work, no distortion," ujar Sri Mulyani dalam acara CNBC Economic Outlook 2025, Rabu (18/6). Rabu (18/6).
Sri Mulyani menjelaskan, saat ekonomi melemah, pendapatan negara dari pajak akan turun secara alami karena keuntungan perusahaan menurun. Namun, belanja negara justru harus dipertahankan atau ditingkatkan, terutama untuk perlindungan sosial dan pembangunan infrastruktur.
“Kalau income perusahaan kecil atau rugi, otomatis mereka tidak bayar pajak. Tapi belanja untuk bantuan sosial, jalan rusak, dan kesejahteraan masyarakat tetap harus jalan,” jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Pamer Berhasil Tingkatkan Pendapatan Negara Rp 200 Triliun dalam 1 Bulan
Ia juga menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal Indonesia bersumber dari konstitusi dan ideologi Pancasila. Dalam UUD 1945, negara memiliki kewajiban melindungi anak-anak terlantar dan mengelola sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
“Kalau saya jelaskan ke Pak Laffer bahwa negara harus memelihara anak yatim dan anak terlantar, mungkin beliau kaget. Tapi itulah amanat konstitusi kita,” tutup Sri Mulyani.
Selanjutnya: Peringatan Dini Cuaca Besok 19-20 Juni, Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini
Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok 19-20 Juni, Siaga Hujan Sangat Lebat di Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News