kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani Sudah Cairkan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Sebesar Rp 21,12 Triliun


Selasa, 04 Juni 2024 / 10:21 WIB
Sri Mulyani Sudah Cairkan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Sebesar Rp 21,12 Triliun
ILUSTRASI. Pemerintah sudah mencairkan gaji ke 13 untuk PNS dan pensiunan sebesar Rp 21,12 triliun


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membayarkan gaji ke-13 untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan bahwa realisasi pencairan gaji ke-13 hingga Senin (3/6) pukul 16.00 telah mencapai Rp 21,12 triliun.

Deni bilang, jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI dan Polri  telah dicairkan sebesar Rp 10,89 triliun untuk 1.665.294 pegawai.

Rinciannya adalah pembayaran gaji-13 PNS sebesar Rp 5,04 triliun untuk 709.573 pegawai. Kemudian, pembayaran kepada PPPK sebesar Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai, anggota Polri sebesar Rp 3,18 triliun untuk 441.521 personel, dan untuk prajurit TNI sebesar Rp 2,36 triliun untuk 429.493 personil/pegawai.

Baca Juga: Cek Rekening! Gaji 13 Cair Hari Ini (3/6), Cocok Nilai Gaji 13 dengan Aturan Berikut

"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 atau 61% dari 13.755 satker. Sementara jumlah KL yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 81 K/L dari 84 K/L," ujar Deni dalam keterangannya, Senin (3/6).

Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga sudah mencairkan gaji ke-13 sebesar Rp 10,23 triliun untuk 3.116.364 pensiunan. Pencairan tersebut disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp 8,9 triliun untuk 2.647.698 dan PT Asabri sebesar Rp 1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan.

"ASN daerah masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024," katanya.

Untuk diketahui, pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×