kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair Mulai 22 Maret 2024


Jumat, 15 Maret 2024 / 15:26 WIB
Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
ILUSTRASI. Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI beraktivitas pada hari pertama masuk kerja kebijakan bekerja dari rumah di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan ASN. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100% tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100% tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.

Baca Juga: THR ASN Cair 100%, Kebutuhan Uang Tunai Lebaran 2024 Diprediksi Naik 4,65%

"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN," katanya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari salinan beleid, THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×