kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Guyur Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Harap Daya Beli Naik


Jumat, 15 Maret 2024 / 17:00 WIB
Guyur Rp 99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani Harap Daya Beli Naik
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampikan laporan hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2024 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran yang besar dalam APBN dan APBD untuk pencairan THR dan gaji ke-13 ASN.

Sri Mulyani memerinci, anggaran sebesar Rp 48,7 triliun ditujukan untuk pembayaran THR ASN baik pusat maupun daerah. Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 38,8 triliun.

Sementara itu, sebesar Rp 50,8 triliun ditujukan untuk pembayaran gaji ke-13. Kebutuhan anggaran ini juga meningkat pada tahun lalu sebesar Rp 38,8 triliun. Adapun peningkatan ini dikarenakan pada tahun 2023, pemerintah hanya memberikan 50% tunjangan kinerja.

"Ini karena untuk tunjangan kinerja tadi 100% dan ada kenaikan gaji pokok terutama untuk ASN pusat dan daerah," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Akan Diberikan pada Juni 2024

Adapun pencairan THR ASN ini akan dilakukan mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara untuk pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan pada Juni 2024 mendatang.

Sri Mulyani berharap pemberian THR dan gaji ke-13 ini bisa menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, dimana bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan.

"Ini kita harapkan meningkatkan daya beli. Saya juga berharap para ASN kalau menggunakan dan membelanjakan adalah untuk produk-produk dalam negeri untuk mendorong ekonomi lokal supaya ini benar-benar bermanfaat," katanya.

Sebagai tambahan, anggaran THR dan Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD). 

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah, atau diperkirakan tanggal 22 Maret 2024.

K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.

Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.

Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 dalam minggu ini, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Sebesar Rp 48,7 Triliun Untuk THR ASN 2024

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, untuk Gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024. 

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×