kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Siapkan Aturan Impor Mobil Listrik Utuh Bebas Pajak


Kamis, 31 Agustus 2023 / 16:55 WIB
Sri Mulyani Siapkan Aturan Impor Mobil Listrik Utuh Bebas Pajak
Sri Mulyani Siapkan Aturan Impor Mobil Listrik Utuh Bebas Pajak


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Demi mempercepat penggunaan kendaraan listrik, pemerintah berencana memberikan pembebasan pajak pada impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CPU).

Saat ini, semua barang impor yang masuk ke Indonesia selain dikenakan bea masuk 50%, juga dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11%. Nah dengan usulan tersebut, artinya biaya bea masuk dan PPN akan dipangkas menjadi 0%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya akan menggodak dan menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kebijakan insentif fiskal tersebut. Namun, dirinya belum menjelaskan secara rinci apa saja yang akan diatur dalam PMK tersebut.

Baca Juga: Bantu MBR Punya Rumah, Kemenkeu Alokasikan Rp 108,5 Triliun dari APBN

"Jadi PMK-nya saja ya nanti, kita sesuai rapat kabinet yang terakhir. Nanti kita akan turunkan dalam peraturan yang sesuai," ujar Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks DPR RI, Rabu (30/8).

Sri Mulyani juga belum memastikan waktu PMK tersebut akan terbit. Yang pasti, beleid tersebut akan dikeluarkan segera dan melihat anggaran pada tahun ini.

"Ya segera. Nanti kita lihat anggarannya di tahun 2023 ini ya," katanya.

Sebelumnya, Industry and Regional Analyst Bank Mandiri, Abrar Aulia menghitung, ada potensi penerimaan yang hilang sebesar Rp 860 miliar per tahun dari usulan insentif tersebut. Hitungannya ini berdasarkan estimasi penerimaan PPN dan bea masuk impor CBU kendaraan mobil listrik sampai dengan Juni 2023 sekitar Rp 430 miliar.

"Jika disetahunkan maka estimasi sekitar Rp 860 miliar per tahun," ujar Abrar kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8).

Baca Juga: Pemerintah Bakal Rombak Besaran Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik

Ia bilang, insentif penurunan pajak dan bea masuk tersebut bukan berupa subsidi. Oleh karena itu, bukan belanja subsidi yang meningkat melainkan pendapatan yang menurun.

Oleh karena itu, Abrar menilai, penurunan PPN dan bea masuk mobil listrik tersebut perlu dilakukan dengan secara hati-hati. Jangan sampai adanya pemberian insentif tersebut, maka investor akan masuk ke negara lain.

"Perlu diperhatikan bahwa kita juga bersaing dengan negara tetangga seperti Thailand. Jangan sampai investor masuk ke negara lain, lalu menjual produknya ke Indonesia, apalagi setelah penerapan bea masuk sebesar 0% ini," jelas Abrar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×