kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

Resmi, Mobil & Motor Listrik Bebas Pajak PKB, BBNKB Juga Gratis


Rabu, 31 Mei 2023 / 04:55 WIB
Resmi, Mobil & Motor Listrik Bebas Pajak PKB, BBNKB Juga Gratis


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk masyarakat yang ingin membeli mobil atau motor listrik. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk motor dan mobil listrik.

Bebas pajak PKB motor dan motor listrik ini berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Sedangkan mobil dan motor yang hibrid atau konversi dari bensin ke listrik tidak mendapatkan insentif.

Kebijakan bebas PKB itu tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Selain bebas pajak PKB, mobil dan motor listrik juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan bebas pajak PKB dan BBNKB untuk mobil dan motor listrik ini berlaku mulai tahun 2023.

Kebijakan bebas pajak PKB mobil dan motor listrik tercantum pada Pasal 10 Ayat 1. Bunyinya "Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."

Baca Juga: Gaikindo Sambut Positif Kebijakan PKB dan BBNKB 0% untuk Kendaraan Listrik

Kemudian pada pasal yang sama dan ayat kedua, tertulis "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

Tetapi, pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebesar 0 persen tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil ke baterai. Hal ini sesuai dengan ayat ketiga di pasal 10.

Perlu diketahui, PKB adalah pajak kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor. PKB wajib dibayarkan di awal pembelian mobil atau motor baru, kemudian dibayarkan tiap 5 tahun sekali.

Sedangkan BBNKB adalah pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian jual-beli, tukar-menukar, hibah, warisan, dan sebagainya.

Dengan adanya aturan baru tersebut, menggantikan Permendagri No. 82 tahun 2022. Pada aturan tersebut, dituliskan kalau kendaraan listrik masih dikenai tarif PKB dan BBNKB, sebesar 10 persen.

Nah, dengan gratis pajak PKB dan BBNKB untuk mobil dan motor listrik, maka harga kendaraan listrik akan semakin murah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Resmi, PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Listrik Jadi 0 Persen"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×