kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: Sepanjang 2020 penerimaan pajak minus 19,7%


Rabu, 06 Januari 2021 / 16:25 WIB
Sri Mulyani: Sepanjang 2020 penerimaan pajak minus 19,7%


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 1.070 triliun. Angka tersebut kontraksi 19,7% dibandingkan realisasi pada 2019 yang mencapai Rp 1.332,7 triliun.

Pencapaian penerimaan pajak pada tahun lalu pun, hanya mampu memenuhi 89,3% dari target penerimaan pajak yang dipatok sebesar Rp 1.198,8 triliun sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 terkait postur APBN tahun anggaran 2020.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan hampir seluruh sektor usaha mengalami pemburukan penerimaan pajak sepanjan tahun lalu. Hal ini disebabkan oleh dampak pandemi virus corona. “Semua sektor tanpa terkecuali mengalami tekanan akibat covid,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN 2020, Rabu (6/1).

Baca Juga: Tahun lalu, shortfall penerimaan pajak mencapai Rp 128,8 triliun

Catatan, Menkeu enam sektor utama penerimaan pajak di tahun ini mengalami kontraksi selama 2020. Pertama, sektor pengolahan minus 20,21% year on year (yoy). Kedua, sektor perdagangan minus 18,94% yoy.

Ketiga, sektor jasa keuangan dan asuransi kontraksi 14,31% yoy. Keempat, sektor konstruksi dan real estat minus 22,56% yoy. Kelima, transportasi dan pergudangan minus 15,41% yoy. Keenam, sektor pertambangan yang ambles paling dalam hingga minus 43% secara tahunan.

“Untuk sektor pertambangan ini masih sangat dalam meskipun harga komoditas sudah cukup baik, dan itu ditunjukkan ada pemulihan di kuartal IV-2020 yang kontraksinya lebih kecil dibanding kuartal III-2020,” ujar Menkeu. 

Selanjutnya: Defisit anggaran sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 956,3 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×