Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak sepanjang tahun 2020 lalu tertekan. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, shortfall penerimaan pajak di tahun lalu mencapai Rp 128,8 triliun.
Data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 mencatat, sepanjang Januari hingga Desember tahun lalu, realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.070 triliun. Jumlah tersebut tersebut hanya mampu memenuhi 89,3% dari target penerimaan pajak yang dipatok sebanyak Rp 1.198,8 triliun sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 terkait postur APBN tahun anggaran 2020.
Penerimaan pajak di tahun lalu juga minus 19,7% year on year (yoy) dibandingkan periode sama 2019 yang senilai Rp 1.332,7 triliun. Artinya, penerimaan pajak jauh di atas prediksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang meramal kalau penerimaan pajak 2020 minus 10% dibanding realisasi 2019.
Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan pajak bisa ambles hingga mendekati minus 20%
Secara rinci, sepanjang tahun lalu realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 33,2 triliun, atau lebih tinggi 4,1% dari target akhir tahun sejumlah Rp 31,9 triliun. Namun, secara tahunan penerimaan PPh migas minus 43,9%.
Kemudian, untuk pajak non migas, sepanjang Januari hingga Desmber 2020 sebesar Rp 1.036,8 triliun, setara 88,8% dari target Rp 1.167 triliun. Angkat tersebut terkontraksi hingga 18,6% dari tahun 2019 yang senilai Rp 1.273,5 triliun.
“Wajib pajak mengalami penurunan dalam kegiatan ekonomi, dan pemerintah juga memberikan insentif perpajakan yang sangat luas dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN),” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers APBN 2020, Rabu (6/1).
Selanjutnya: Defisit anggaran sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 956,3 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News