kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.806.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.564   1,00   0,01%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Sri Mulyani Tetapkan Tarif PNBP Nol Rupiah untuk Sewa Rumah Susun Negara


Minggu, 22 Desember 2024 / 14:41 WIB
Sri Mulyani Tetapkan Tarif PNBP Nol Rupiah untuk Sewa Rumah Susun Negara
ILUSTRASI. Paket Kebijakan Ekonomi 2025 Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), berbincang denga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan aturan yang menetapkan tarif nol rupiah untuk sewa rumah susun negara.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan aturan yang menetapkan tarif nol rupiah untuk sewa rumah susun negara.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024 yang mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan nol rupiah atau nol persen atas sewa satuan rumah susun (Sarusun) yang berlaku pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Peraturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada semua instansi pengelola penerimaan negara.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Pengajuan KPR di BTN Properti Expo 2024 Capai Rp 800 M

Merujuk Pasal 2 beleid tersebut, tarif sewa satuan rumah susun dapat dikenakan hingga Rp 0 atau 0% dengan mempertimbangkan faktor tertentu.

Faktor tersebut di antaranya faktor penyesuaian sewa satuan rumah susun yang berupa keringanan dan/atau pengakuan fasilitas bagi PNS untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.

"Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud (..) dihitung dengan menggunakan formula," bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid tersebut, dikutip Minggu (22/12).

Nah, formula untuk menghitung tarif sewa Sarusun adalah struktur tarif x faktor penyesuai sewa.

Baca Juga: Pendanaan 3 Juta Rumah dari Beragam Sumber

Struktur tarif ditentukan berdasarkan biaya operasional atau biaya pemeliharaan, dengan memilih komponen biaya terendah.

Adapun, besaran faktor penyesuai sewa berkisar antara 50% hingga 100%, tergantung pada tipe Sarusun sebagai berikut:

1. Tipe A (maks. 168 m²): 60%

2. Tipe B (maks. 104 m²): 57,5%

3. Tipe C (maks. 56 m²): 55%

4. Tipe D (maks. 48 m²): 52,5%

5. Tipe E (maks. 36 m²): 50%

Tarif atas jenis PNBP ini berlaku untuk PNS aktif di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Tinjau Rusun Pasar Rumput, Maruarar: Perintah Prabowo Buat Hunian Layak Rakyat Kecil

"Tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud (..) hanya berlaku untuk Rumah Susun Negara atau Sarusun yang dimiliki oleh Kemenkeu," bunyi pasal 6.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU

[X]
×