kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.084   45,00   0,26%
  • IDX 7.268   -11,18   -0,15%
  • KOMPAS100 1.005   -1,86   -0,18%
  • LQ45 732   -1,28   -0,18%
  • ISSI 262   1,38   0,53%
  • IDX30 393   -5,31   -1,33%
  • IDXHIDIV20 480   -6,69   -1,37%
  • IDX80 113   -0,14   -0,13%
  • IDXV30 133   -1,33   -0,99%
  • IDXQ30 127   -1,82   -1,41%

Sri Mulyani: Penjaminan Polis Penting bagi Penyehatan Industri Asuransi


Kamis, 10 November 2022 / 17:59 WIB
ILUSTRASI. Di RUU PPSK antara lain mengatur tugas baru LPS memberi penjaminan polis asuransi.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan terus bergulir. Di RUU tersebut antara lain akan mengatur tugas baru Lembaga Penjamin Simpan (LPS) untuk  memberi penjaminan polis asuransi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, program penjaminan polis asuransi merupakan program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis. Penjaminan ini penting karena akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi di Indnensia.

Kegiatan pengaturan dan pengawasan tersebut nantinya berupa pendaftaran usaha asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi, dan kebijakan permodalan, harus dilaksanakan secara maksimal sebelum program penjaminan polis dapat efektif dilaksanakan.

Baca Juga: Bahas RUU PPSK, Sri Mulyani Pastikan Independensi dan Kredibiloitas BI, OJK, dan LPS

Dengan begitu, kata Sri Mulyani, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi bisa meningkat dan menjadi upaya untuk membangun industri dengan pengelolaan dana jangka panjang yang kuat.

Untuk diketahui, ketentuan pemberian jaminan polis ini tertuang dalam draf RUU PPSK, pada Pasal 3A, disebutkan salah satu fungsi LPS adalah untuk menjamin polis nasabah asuransi.

Sri Mulyani menyebut, lembaga serupa yang diberikan penugasan untuk meyelenggarakan progam penjaminan polis juga ada di beberapa negara lain. Misalnya di Korea dan Malaysia.

Dengan adanya penugasan baru kepada LPS ini, maka perlu penyesuaian dari sisi kewenangan maupun tata kelolanya.

Baca Juga: RUU PPSK Ubah Ketentuan Hukuman Pidana, Korban Bisa Dapat Ganti Rugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×