kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU PPSK Ubah Ketentuan Hukuman Pidana, Korban Bisa Dapat Ganti Rugi


Kamis, 10 November 2022 / 17:40 WIB
RUU PPSK Ubah Ketentuan Hukuman Pidana, Korban Bisa Dapat Ganti Rugi
ILUSTRASI. Menteri?Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan akan membuat ketentuan pidana soal kejahatan di sektor keuangan dalam Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Dalam aturan tersebut nantinya korban kejahatan kemungkinan besar akan mendapatkan ganti rugi, denngan syarat pelaku telah mengakui dan mengembalikan semua kerugian korban. Dengan begitu maka pelaku berpotensi tidak akan dikenakan pidana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan lebih memprioritaskan pemulihan kerugian korban melalui mekanisme restorative justice dibandingkan memberikan sanksi pidana.

Baca Juga: Bahas RUU PPSK, Sri Mulyani Pastikan Independensi dan Kredibiloitas BI, OJK, dan LPS

“RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restorative, dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir,” tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (11/10).

Menurutnya, untuk penegakkan hukum, pelangaran dan perbuatan tindak pidana sektor keuangan adalah bagian dari tindakan perbuatan pelanggaran di bidang ekonomi, yang hakikatnya adalah pelanggaran yang muncul dari hubungan keperdataan dan aspek bisnis yang berlaku di industri sektor keuangan.

Hukuman pidana, lanjutnya, dapat dijatuhi kepada pihak-pihak yang telah menimbulkan kerugian yang bukan karena mekanisme pasar. Namun dalam merespons tindak pidana tersebut, Sri Mulyani menyebut penegakan hukum tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana.

Menurut Dia, RUU PPSK sebagai alternatifnya akan mengakomodasi agar respons terhadap tindakan tersebut lebih mengendapkan pemulihan terhadap kerugian yang dialami korban atau lebih dikenal sebagai skema restorative justice.

Dalam hal ini adalah yang telah menimbulkan kerugian atau pelaku tindak pidana ekonomi, ‘mengakui’ dan memberi ganti rugi sesuai mekanisme yang berlaku sehingga keadaan kerugian korban pulih pada keadaan semula, maka penghindaran pemberian sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut.

Selain itu, penyesuaian nominal pidana denda dan waktu pemidanaan dijatuhkan sesuai dengan perkembangan zaman, dan juga sesuai dengan harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.

Baca Juga: Aspakrindo Mengajak Masyarakat untuk Mengawal Status Aset Kripto dalam RUU P2SK

“RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restorative. dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penghunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,” imbuhnya.

Beberapa potensi kejahatan di sektor keuangan tersebut mulai dari investasi bodong, pinjalan online illegal, hingga skema ponzi pada koprasi simpan pinjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×