Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Barang Impor esok hari.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, langkah pemerintah menyesuaikan tarif pajak penghasilan (PPh) 22 impor pada 900 komoditas barang konsumsi itu akan berpengaruh pada tingkat konsumsi rumah tangga yang kemudian mempengaruhi pertumbuhan ekonomi pada tahun depan.
"Langkah-langkah pemerintah hari ini untuk bisa mengurangi impor terutama barang konsumsi mungkin akan mengenai apa yang disebut growth dari konsumsi rumah tangga ini," kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Selasa (4/9).
"Jadi, kami juga akan melihat kemungkinan terjadinya tekanan terhadap konsumsi apabila kita melakukan langkah yang cukup drastis dalam mengendalikan impor barang konsumsi," lanjutnya.
Konsumsi rumah tangga menjadi sektor yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, porsinya sekitar 56%. Pertumbuhan ekonomi di dalam asumsi RAPBN 2019 dipatok 5,3%.
Sri Mulyani mengakui, target ini cukup optimistis. Sebab, konsumsi rumah tangga diasumsikan tumbuh 5,1% tahun depan.
“Konsumsi ambisius tumbuh di 5,1% tetapi di saat kita kendalikan impor pasti cepat atau lambat akan ada tekanan di agregat demand," katanya.
Sri Mulyani bilang, impor barang konsumsi yang ditekan oleh pemerintah ini adalah untuk merespons nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang anjlok. Langkah ini guna memperkecil current account deficit (CAD).
Nilai tukar rupiah saat ini mencapai Rp 14.954 berdasarkan data Reuters, Selasa (4/9) pukul 6.32 sore.
Ia menyebutkan, peningkatan laju impor barang konsumsi hingga Juli sudah mencapai 50%. Hal ii sudah mengkhawatirkan bagi nilai tukar.
"Jadi kami akan mengeluarkan PMK besok pagi yang detailkan sekitar 900 HS code dari barang-barang komoditas impor barang konsumsi, terutama yang nilai tambah dalam negeri tidak besar tapi menggerus devisa kita," kata dia.
Di sisi lain, kata Sri Mulyani pemerintah akan tetap menjaga kebutuhan devisa dalam negeri. "Sehingga sektor usaha yang masih membutuhkan barang-barang bahan baku dan batang modal tertentu bisa dijaga," ucapnya.
Asal tahu saja, dalam PMK 34/2017, beberapa barang impor konsumsi dikenakan tarif PPh impor mulai 2,5%-10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News