kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menperin: Tidak ada sanksi bagi pelaku usaha yang tak gunakan bahan baku lokal


Selasa, 04 September 2018 / 14:46 WIB
Menperin: Tidak ada sanksi bagi pelaku usaha yang tak gunakan bahan baku lokal
ILUSTRASI. Menperin di Pameran Kosmetik dan Jamu


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Keuangan telah memfinalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Kenaikan PPh Impor.

Bahkan menurutnya komoditas yang ditetapkan naik bisa lebih dari 900 Harmonized System (HS) code . "Finalisasi besok, bisa lebih dari 900," katanya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (4/9).

Meski begitu, ia memastikan komoditas yang akan diatur itu sejatinya sudah terdapat di dalam negeri. "Kalau bicara substitusi, ini barang yang sudah ada, karena kalau bangun pabrik kan dua-tiga tahun bikin, tidak bisa sehari jadi," tambah dia.

Maka dari itu, pemerintah sudah memilah-milah komoditas tersebut. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, komoditas itu merupakan barang konsumsi yang bersifat tersier. Pemerintah pun saat ini sudah melihat dan mengindentifikasi 900 HS Code (komoditas) yang bisa diproduksi di dalam negeri.

Adapun kenaikan tarif yang ditetapkan itu mencapai 2,5%-7,5%, dilihat dari tren impor dan kesediaan subtitusi dalam negeri. Terlepas dari itu, Airlangga bilang, tidak ada pemberian sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak menggunakan bahan baku lokal.

"Kita tidak akan berikan sanksi, karena namanya industri kita tidak berikan sanksi. Kalau investasi, justru insentif yang didorong. Dan domestic content, seperti otomotif ini banyak kan menguntungkan," jelas dia.

Apalagi, sejatinya, bagi industri jika ada bahan baku dari dalam negeri sudah pasti akan dibeli. "Sehingga hal ini berkaitan dengan working capital maupun dari segi efisiensi saja," katanya.

Adapun, di tempat yang sama Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan PPh impor esok. "Nanti kita umumkan PMK-nya besok sore (5/9) atau Kamis (6/9)," tutur dia.

Sekadar tahu saja, kedua menteri itu bersama menteri ekonomi lainnya dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk membahas terkait kondisi ekonomi terkini. Apalagi saat ini tekanan global masih menjadi masalah utama bagi perekonomian nasional.

Menteri yang hadir itu antara lain Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Kemudian juga ada Menteri ESDM Ignasius Jonan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×