kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rupiah anjlok, pemerintah keluarkan aturan pajak barang impor besok


Selasa, 04 September 2018 / 14:32 WIB
Rupiah anjlok, pemerintah keluarkan aturan pajak barang impor besok
ILUSTRASI. Aktivitas pelabuhan Tanjung Priok


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Barang Impor, esok hari.

Dalam revisi beleid tersebut, pemerintah mengenakan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor pada 900 komoditas barang impor konsumsi.

Hal ini untuk merespon nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang anjlok. Langkah ini guna memperkecil current account deficit (CAD).

Nilai tukar rupiah sempat menyentuh Rp 14.897 per dollar AS berdasarkan data Reuters. Nilai tukar sedalam ini pernah tercapai di perdagangan intrahari rupiah pada September 2015. 

"Langkah yang dilakukan pemerintah ini untuk menangani permasalahan yang berasal dari neracaa pembayaran. Kami lakukan dengan lamgkah-langkah yang besok pagi akan lakukan penerbitan PMK dalam rangka atur impor barang konsumsi," ujar Sri Mulyani di DPR RI, Jakarta, Selasa (4/9).

Ia menyebutkan, peningkatan laju impor barang konsumsi hingga Agustus lalu sebesar 50% sudah mengkhawatirkan bagi nilai tukar.

"Jadi kami akan mengeluarkan PMK besok pagi yang detailkan sekitar 900 HS code dari barang-barang komoditas impor barang konsumsi, terutama yang nilai tambah dalam negeri tidak besar tapi menggerus devisa kita," kata dia.

Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan, di sisi lain pemerintah akan tetap menjaga kebutuhan devisa dalam negeri. "Sehingga sektor usaha yang masih membutuhkan barang-barang bahan baku dan batang modal tertentu bisa dijaga," ucapnya.

Asal tahu saja, dalam PMK 34/2017, beberapa barang impor konsumsi dikenakan tarif PPh Impor mulai 2,5% hingga 10%.


Rupiah anjlok, pemerintah keluarkan PMK pajak impor besok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×