kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sri Mulyani Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Bakal Cetak Hattrick


Kamis, 13 Juli 2023 / 09:10 WIB
Sri Mulyani Optimistis Penerimaan Pajak 2023 Bakal Cetak Hattrick
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta (4/7/2023).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis target penerimaan pajak tahun ini akan kembali tercapai.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berpeluang mencetak hattrick setelah dua tahun terakhir juga menorehkan kinerja penerimaan sangat optimal di atas target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

"Tahun 2023, kita tetap optimis penerimaan pajak akan kembali tercapai dan mencetak hattrick," ujar Sri Mulyani dalam unggahan di instagram pribadinya, Rabu (12/7).

Baca Juga: Kemkeu Punya Piutang PNBP Rp 27 Triliun

Sri Mulyani juga mengapresiasi capaian tax ratio alias rasio pajak yang tumbuh signifikan dari 9,21% pada tahun 2021 menjadi 10,39% pada tahun 2022, tertinggi dalam tujuh tahun terakhir.

Meski begitu, dengan kondisi global saat ini, dirinya menekankan bahwa pekerjaan rumah DJP Kemenkeu semakin banyak dan tidak mudah. Untuk itu, dirinya meminta agar seluruh jajaran terutama pimpinan untuk semakin serius dan kompeten.

Iya menyebut, pajak harus mampu menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurutnya, hal tersebut bisa tercapai jika institusi dan para jajarannya mau untuk terus berubah, memperbaiki diri, dan melakukan reformasi.

Baca Juga: Pengamat Perkirakan Penerimaan Pajak akan Tetap Tumbuh di Semester II-2023

Termasuk melalui penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Core Tax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×