CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Pengamat Perkirakan Penerimaan Pajak akan Tetap Tumbuh di Semester II-2023


Rabu, 12 Juli 2023 / 13:42 WIB
Pengamat Perkirakan Penerimaan Pajak akan Tetap Tumbuh di Semester II-2023
ILUSTRASI. Penerimaan pajak di semester II-2023, diperkirakan tetap akan tumbuh meski pertumbuhannya melandai. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Nindita Nisditia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak di semester II-2023, diperkirakan tetap akan tumbuh meski pertumbuhannya melandai. Terutama, didorong oleh setoran pajak penghasilan (PPh).

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, perlemahan penerimaan pajak sudah terlihat dari realisasi penerimaan pajak pada semester I-2023. 

Realisasi tersebut mencapai Rp 970,2 triliun, hanya tumbuh 9,9 % year on year (YoY), jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak pada semester I 2022.

Baca Juga: Harga Komoditas Melandai, Penerimaan Pajak 2023 Ikut Tergerus

Penerimaan pajak pada semester I-2022 mencapai Rp 882,6 triliun, tumbuh 58,2% YoY. Menurut Bawono, pelemahan pertumbuhan penerimaan pajak tersebut, karena tingginya basis penerimaan pajak di tahun lalu.

Pemerintah memperkirakan, penerimaan pajak pada semester II-2023 sebesar Rp 848 triliun, hanya tumbuh 1,7% YoY. Angka itu juga lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak periode Januari-Juni.

"Pos penerimaan (semester II) bisa tetap mengandalkan PPh (pajak penghasilan) sebagai kontributor utama," kata Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (12/7).

Bawono menuturkan, optimisme tersebut didukung dengan adanya upaya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca Juga: Tren Penerimaan Melambat, Aparatur Pajak Perlu Jurus Baru Kantongi Setoran Pajak

Hal tersebut juga sejalan dengan pengelolaan kepatuhan berdasarkan profil risiko, menunggu pembaruan instrumen melawan penghindaran pajak (anti avoidance rules) sebagai aturan teknis turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, juga dapat difokuskan pada wajib pajak grup dan wajib pajak orang kaya atau High Wealth Individual (HWI), serta optimalisasi kepatuhan pelaku di ekosistem digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×