kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sri Mulyani mengakui jumlah rokok ilegal meningkat tahun ini


Kamis, 10 Desember 2020 / 15:05 WIB
Sri Mulyani mengakui jumlah rokok ilegal meningkat tahun ini
ILUSTRASI. Petugas gabungan memasukan bungkusan rokok ilegal ke dalam mesin pemotong saat pemusnahan barang hasil penindakan di gudang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau, di Pekanbaru, Riau, Rabu (18/11/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui peredaran rokok ilegal tahun ini meningkat. Hal ini disebabkan oleh kenaikan rata-rata tarif cukai rokok 23% pada 2020.

Oleh karena itu, ia menyampaikan pemerintah akan bekerja keras memberantas peredaran rokok ilegal setelah mengambil keputusan tarif cukai rokok 2021 naik 12,5%.  

Sri Mulyani mengatakan berdasarkan salah satu survei terakhir, jumlah rokok ilegal 4,86% pada 2020 . Angka tersebut naik dibandingkan dari tahun 2019 yang sebesar 3%. Menurutnya, hal ini menggambarkan CHT yang naik maka rokok ilegal juga meningkat.

“Saya berharap DJBC untuk terus menurunkan rokok illegal ini lebih turun lagi, meskipun rokok ilegal di RI termasuk yang rendah di kawasan Asean,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers Kebijakan Cukai 2021, Kamis (10/12).

Baca Juga: Cukai rokok naik, Sri Mulyani targetkan setoran cukai 2021 capai Rp 173 triliun

Sri Mulyani menambahkan melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) diharapkan bisa memberikan anggaran untuk menciptakan kondisi, sosialisasi, dan pengawasan rokok ilegal. Sebab, sebagian DBHCHT akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang terdiri dari UMKM rokok. Sehingga, penyebaran rokok ilegal bisa diminimalisasi.

Sementara itu, kata Menkeu untuk menangani rokok ilegal tetap dilakukan langkah preventif seperti sosialisasi dan mendirikan KIHT agar mudah dilokalisasi dan diawasi. Namun, pihaknya juga mengambil langkah represif, operasi gempur, operasi sriwijaya, patrol laut  bea cukai, dan berbagai tindakan penindakan oleh jajaran DJBC bersama aparat dan pemda dan pihak terkait lainnya akan terus dilakukan.

“Karena mereka menghindari CHT. Saya berterima kasih bahwa DJBC terus melaksanakan jumlah penindakan terhadap produksi rokok ilegal,” ujar Sri Mulyani.

Adapun berdasarkan data DJBC, jumlah penindakan meningkat, tahun lalu kita 5.774 kali, ini meningkat dari 2018 5.200 kali. Naik tinggi dari 2017 yang hanya 3.176 kali. Meski tahun ini ada pandemi, DJBC tetap meningkatkan penindakan sebanyak 8.155 kali.

“Makin tinggi kita naikkan cukai, makin mereka semangat untuk menghasilkan rokok illegal. Ini tantangan yang nyata. Dengan Tindakan DBJC dan pihak lainnya kita bisa kita bisa menyelamatkan Rp300 miliar tahun 2020. Ini angka yang sangat signifikan,” ujar Menkeu.

Selanjutnya: Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×