kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukai rokok naik, Sri Mulyani targetkan setoran cukai 2021 capai Rp 173 triliun


Kamis, 10 Desember 2020 / 14:35 WIB
Cukai rokok naik, Sri Mulyani targetkan setoran cukai 2021 capai Rp 173 triliun
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tahun depan pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp 173,78 triliun, tumbuh tipis dari proyeksi tahun ini sebesar Rp 172,2 triliun.

Target penerimaan cukai tersebut seiring dengan kenaikan tarif rata-rata cukai rokok 2021 sebesar 12,5%. “Untuk mencapai target tersebut, diperlukan langkah-langkan bagi seluruh jajaran DJBC dan bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka terus mendukung peningkatan CHT dengan dampak yang kita sesuaikan,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers, Kamis (10/12).

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan CHT ini tetap meningkatkan kewaspadaan atas peredaran rokok ilegal. Sehingga, DJBC dipastikan tetap dilakukan tindakan preventif dan represif seperti yang sudah dilakukan selama ini.

“Ini penting agar kebijakan kenaikan CHT tidak dilemahkan dengan beredarnya  rokok illegal yang tidak membayarkan cukai. Di sisi lain penindakan rokok illegal, untuk mengamankan pendapatan negara,” ujar Menkeu.

Baca Juga: Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021

Kenaikan tarif cukai rokok tahun depan hanya untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Pertama, SKM golongan I naik 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, SKM golongan IIB naik 15,4%.  Kedua, SPM golongan I naik 18,4%, SPM golongan IIA naik 16,5%, SPM golongan IIB naik 18,1%.

Meskipun, tarif cukai rokok jenis SKM dan SPM naik tahun depan, kebijakan itu tidak berlaku bagi sigaret kretek tangan (SKT) baik untuk SKT golongan IA, SKT golongan IB, SKT golongan II, dan SKT golongan III.

“SKT tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tarif cukainya tidak dinaikan. Artinya kenaikannya 0%,” kata Menkeu.

Sementara itu, Menkeu menyampaikan besaran harga banderol atau harga jual eceran (HJE) di pasaran merujuk sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok.

Selanjutnya: Tarif cukai rokok sigaret putih mesin golongan I naik 18,4% tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×