kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45938,26   9,90   1.07%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Klaim Penyebaran Rokok Ilegal Cenderung Turun Saat Tarif Cukai Naik


Senin, 12 Desember 2022 / 11:32 WIB
 Sri Mulyani Klaim Penyebaran Rokok Ilegal Cenderung Turun Saat Tarif Cukai Naik
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Sri Mulyani Klaim Penyebaran Rokok Ilegal Cenderung Turun Saat Tarif Cukai Naik.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dalam kurun waktu lima tahun, jumlah penyebaran rokok illegal cenderung mengalami penurunan di saat tarif cukai dinaikkan hampir di setiap tahunnya.

Umumnya, banyak pihak yang khawatir di saat tarif cukai naik, penyebaran rokok illegal akan semakin meningkat, terlebih masyarakat juga akan memilih untuk mengkonsumsi rokok murah.

“Semakin tinggi tarif cukai memang akan menimbulkan munculnya rokok illegal. Oleh karena itu kami juga menyadari bahwa penting dalam mendesain kenaikan tarif cukai ini, adanya kemampuan dari Direktorat Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk bekerja sama,” tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (12/12).

Baca Juga: Realisasi Penerimaan Cukai Rokok Rp 186,82 Triliun

Untuk diketahui, pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang berlaku pada  2023 dan 2024 dengan rata-rata kenaikan sebanyak 10%. Selain itu, kenaikan tarif cukai rokok elektrik juga akan berlangsung selama lima tahun ke depan, dengan besaran tarif tiap 15%, dan mulai berlaku pada 2023.

Sri Mulyani menyebut, dalam penanganannya Ditjen Bea dan Cukai menggunakan dana bagi hasil cukai yang dialokasikan untuk memerangi penyebaran rokok illegal.

Dia mencatat, jumlah penindakan melonjak sangat tinggi dari tahun ke tahun, dari yang tadinya hanya sebesar 6.327 penindakan pada 2019, tahun ini sudah sebesar 19.399 penindakan.

Sedangkan jika dilihat dari sisi nilainya, jumlah nilai yang ditangani dari pemberantasan rokok ilegal hingga 18 November 2022 sudah mencapai Rp 548,32 miliar, meningkat dari 2019 yang nilainya sebesar Rp 271,41 miliar.

Baca Juga: Tarif Cukai Naik di 2023, DJBC Antisipasi Industri Rokok Borong Pita Cukai

Adapun dia menyebut, jumlah pelanggaran rokok ilegal terbanyak adalah pada salah peruntukan pita cukai. Sebagai contoh, pelaku membeli pita cukai dari kelompok murah seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan 3, tetapi ditempel ke jenis rokok dengan SKT yang lebih tinggi.

“Jumlah pelanggaran lain mereka yang tidak menggunakan pita cukai ini makin kecil. Mereka menggunakan pita cukai tapi palsu, jadi mereka tidak membeli pita cukai atau pita cukai bekas. Ini modusnya,” jelasnya.

Menurutnya, rokok ilegal yang paling sulit di deteksi adalah peruntukan pita cukainya salah serta salah personifikasinya. Ini karena sekilas ada pita cukainya namun sebetulnya salah peruntukan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×