kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Kemendag Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 26,4 Miliar di Empat Kota


Rabu, 06 Agustus 2025 / 14:11 WIB
Diperbarui Rabu, 06 Agustus 2025 / 18:51 WIB
Kemendag Temukan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 26,4 Miliar di Empat Kota
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar yang tersebar di empat wilayah,


Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan barang impor ilegal senilai Rp 26,4 miliar yang tersebar di empat wilayah, yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi. 

Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan bersama kementerian/lembaga terkait dan Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, barang-barang bermasalah tersebut mencakup berbagai komoditas, seperti ban, bahan baku plastik, kosmetik, makanan dan minuman, obat tradisional. Lalu, suplemen kesehatan, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, hingga produk tekstil dan barang UTTB. 

“Sebagian besar barang impor tersebut berasal dari Cina, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia,” ujar Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga: Tegas! Pemerintah Ancam Cabut Izin Usaha Pelaku Impor Ilegal

Lebih lanjut, Budi mengatakan, sebagian besar pelanggaran terjadi karena barang tidak dilengkapi dokumen persyaratan, seperti dokumen persesuaian impor, laporan surveyor, izin tipe UTTB, atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib SNI. 

Akibatnya, sejumlah produk yang masuk ke pasar tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan konsumen maupun merusak industri dalam negeri.

Dari total 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diawasi melalui kawasan Pabean Post Border, sebanyak 5.449 dokumen dinyatakan sesuai. 

Namun, 317 PIB dari 147 pelaku usaha perlu ditindaklanjuti ke lapangan. Hasilnya, 118 dokumen dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan.

Kemendag telah menjatuhkan sanksi kepada para pelaku usaha, mulai dari surat peringatan, perintah penarikan dan pemusnahan barang, hingga penghentian sementara akses ke kepabeanan.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

“Produk-produk ini sangat mengganggu industri dalam negeri dan mengancam keselamatan konsumen karena tidak memenuhi standar SNI. Kami terus melakukan pengawasan, termasuk ke gudang-gudang penyimpanan, dan mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan impor ilegal,” tegas Budi.

Pemerintah memastikan pengawasan terhadap barang impor ilegal akan terus diperketat demi menjaga kesehatan pasar dan perlindungan konsumen di dalam negeri.

Baca Juga: Mendag Bantah Permendag 8/2024 Jadi Celah Barang Impor Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×