kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Menteri ATR/BPN Nusron Sebut Luas Tanah Terlantar Capai 100.000 Ha


Rabu, 06 Agustus 2025 / 14:03 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Sebut Luas Tanah Terlantar Capai 100.000 Ha
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Senin (20/1/2025) mengatakan Luas Tanah Terlantar Capai Lebih dari 100.000 ha.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengklaim bahwa tanah terlantar yang ada di Indonesia saat ini totalnya mencapai lebih dari 100.000 hektare (Ha).

Nusron menjelaskan bahwa ratusan ribu tanah terlantar tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bank Tanah yang dijadikan sebagai cadangan tanah untuk negara.

"(Lokasinya) merata, lebih dari 100.000 ha, kalau tanah terlantar ke Bank Tanah, setalah itu masuknya ke Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN) termasuk untuk reforma agraria," ujarnya saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (6/8/2025). 

Baca Juga: Tanah Terlantar

Nusron mengungkapkan untuk menetapkan tanah menjadi terlantar membutuhkan waktu setidaknya 587 hari, sehingga tidak boleh serta merta ditetapkan terlantar.

Dia memerinci, pertama pihaknya bakal memberikan pemberitahuan perihal tanah tersebut berpotensi terlantar dan diminta untuk segera dibenahi dengan tenggat waktu 180 hari.

Selanjutnya, bila pemberitahuan tersebut tak digubris, pemerintah akan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP 1) selama jangka waktu 90 hari. Berikutnya, bila tak ada tanggapan juga akan diberikan SP 2 dengan lama waktu 45 hari ditambah evaluasi selama 14 hari.

Baca Juga: Nusron Wahid: 92,12% Pulau-Pulau Kecil Indonesia Belum Bersertifikat

"Masih bandel SP 3, 30 hari, kemudian monitoring baru kemudian rapat penetapan. Total 587 hari, panjang itu waktu sebetulnya. Jadi kalau sampai segini sudah dikasih surat cinta, kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu nggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×