kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 15,15 Triliun hingga September 2023


Rabu, 04 Oktober 2023 / 12:50 WIB
Sri Mulyani Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 15,15 Triliun hingga September 2023
ILUSTRASI. Ditjen Pajak mencatat, sampai dengan 30 September 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 15,15 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 30 September 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 15,15 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 5,01 triliun setoran tahun 2023.

Setoran pajak digital sebesar Rp 15,15  triliun berasal dari 146 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 146 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 161 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.

Baca Juga: Ini Langkah Pemerintah untuk Menjaga Persaingan Adil Perdagangan Luring dan Daring

"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 146 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 15,15 triliun," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Kamis (4/10).

Dwi bilang, pada September 2023 ini, DJP menunjuk tiga pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE. Dua perusahaan tersebut adalah DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, serta Trendstream Ltd.

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, di bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd., dan NCS Pearson Inc.

Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga: Kantor Pajak Awasi Transaksi Produk Digital Bajakan

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×