kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,28   10,97   1.21%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kantor Pajak Awasi Transaksi Produk Digital Bajakan


Jumat, 29 September 2023 / 13:27 WIB
Kantor Pajak Awasi Transaksi Produk Digital Bajakan
ILUSTRASI. Kantor pajak, Jakarta. Ditjen Pajak mengawasi setiap transaksi produk digital bajakan alias ilegal yang dijual lebih murah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kantor pajak mengawasi transaksi produk digital bajakan alias ilegal yang dijual lebih murah dibandingkan dengan harga platform resmi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan agar saluran ilegal tersebut tidak menggerus penerimaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem eletronik (PPN PMSE) yang masuk ke kas negara.

"Kami akan terus mengawasi transaksi PMSE dan mengusahakan transaksi di luar platform resmi tidak memengaruhi penerimaan PPN PMSE," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (27/9).

Baca Juga: Kemenkeu Klaim Pungutan Pajak Digital Tak Menurunkan Konsumsi Barang Digital

Wajar saja, berdasarkan pantauan Kontan.co.id, jasa produk digital ilegal mulai menjamur di media sosial hingga e-commerce. Bahkan, di salah satu akun e-commerce telah melayani ribuan pembuatan akun ilegal streaming film dan musik, sebut saja Netflix dan Spotify.

Padahal, jumlah pelanggan streaming Netflix tergolong cukup banyak dan pemerintah sudah menunjuk Netflix sebagai salah satu perusahaan yang wajib memungut PPN PMSE.

Untuk diketahui, sejak diimplementasikan pada tahun 2020, penerimaan pajak dari PPN PMSE yang masuk ke kas negara telah mencapai Rp 14,57 triliun sampai akhir Agustus 2023. Setoran tersebut berasal dari 158 pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk secara resmi untuk melakukan pemungutan.

Baca Juga: Kemenkeu Sebut Tiktok Belum Kena Pajak E-Commerce

Adapun penunjukan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022. Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×