Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 31 Juni 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 13,29 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 3,15 triliun setoran tahun 2023.
Setoran sebesar Rp 13,29 triliun berasal dari 135 pelaku usaha PMSE. Nah, sebanyak 135 pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari 156 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri yang dijual di dalam negeri.
Baca Juga: Kemendag Diminta Tegas Terhadap Platform Social Commerce, Ini Alasannya
"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 135 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 13,29 triliun," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Senin (17/7).
Dwi bilang, pada Juni 2023, DJP menunjuk lima pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE. Lima perusahaan tersebut adalah Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive, Inc, serta NCS Pearson, Inc.
Dengan penunjukan tersebut, para pelaku usaha berkewajiban memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Tahun Ini Tetap Bisa Moncer, Tapi Ada Syaratnya
Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.
Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News