kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Kantongi Setoran Cukai Minuman Beralkohol Rp 490 Miliar Usai Kerek Tarif


Selasa, 27 Februari 2024 / 16:05 WIB
Sri Mulyani Kantongi Setoran Cukai Minuman Beralkohol Rp 490 Miliar Usai Kerek Tarif
ILUSTRASI. Cukai minuman beralkohol capai Rp 490 miliar setelah kerek tarif


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol mengalami peningkatan di awal tahun.

Dalam laporan APBN Kita, realisasi penerimaan cukai minuman beralkohol pada Januari 2024 sudah terkumpul Rp 490 miliar atau setara 5,26% dari target APBN 2024.

Penerimaan cukai MMEA ini mengalami peningkatan 13,95% jika dibandingkan dengan realisasi pada periode sama pada tahun lalu sebesar Rp 430 miliar.

Adapun kenaikan capaian ini didorong oleh kebijakan kenaikan tarif MMEA dan kinerja produksinya terutama dari produksi dalam negeri.

"Sedangkan untuk MMEA impor belum ada realisasi pada Januari 2024," tulis Kemenkeu, dikutip Selasa (27/2).

Baca Juga: RABPN 2025: Pemerintah Targetkan Defisit Angaran dalam Kisaran 2,45% - 2,8%

Seperti yang diketahui, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif cukai MMEA atau minuman beralkohol yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023.

Merujuk pada lampiran beleid tersebut, ada penyesuaian tarif cukai pada MME semua golongan, baik untuk di dalam negeri maupun impor.

Golongan A (Kadar EA 5%)

  • Dalam PMK 160/2024, pemerintah menetapkan tarif cukai MMEA Golongan A produksi dalam negeri dan impor sebesar Rp 16.500 per liter. Sementara pada PMK sebelumnya, yakni PMK 158/2018 tarif cukai MMEA produksi dalam negeri dan impor hanya sebesar Rp 15.000 per liter.

Golongan B (Kadar EA 5%-20%)

  • Pemerintah menetapkan tarif cukai MMEA Golongan B yang diproduksi di dalam negeri sebesar Ro 42.500 per liter, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 33.000 per liter. Sementara untuk yang impor, tarif cukai MMEA ditetapkan sebesar Rp 53.000 per liter, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 44.000 per liter.

Golongan C (Kadar EA 20%-55%)

  • Untuk golongan ini, tarif cukai MMEA yang diproduksi di dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 101.000 per liter, naik dari tarif cukai sebelumnya yang hanya Rp 80.000 per liter. Kemudian, untuk yang impor, tarif cukai MMEA golongan ini ditetapkan sebesar Rp 152.000 per liter, dari sebelumnya Rp 139.000 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×