Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Target Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 7% masih jauh panggang dari api. Bahkan, sejumlah lembaga internasional seperti Moody’s dan JP Morgan memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tak mampu menyentuh level 5% pada tahun ini dan tahun depan.
Secara historis. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat kuat dari sisi konsumsi domestik. Kekuatan tersebut terus berlanjut sampai saat ini di mana konsumsi domestik mampu terus tumbuh di atas level 5%.
Baca Juga: Pemerintah kejar pajak Netflix dan Google dengan omnibus law
“Tapi kunci penting lainnya sebenarnya adalah pertumbuhan investasi, yang harusnya double digit yaitu sekitar 12%-13%,” tutur Sri Mulyani dalam Pertemuan Financial Times-Asian Infrastructure Investment Bank (FT-AIIB) 2019, Selasa (26/11).
Kenyataannya, pertumbuhan investasi Indonesia cenderung menurun. Bahkan dengan kondisi perlemahan harga komoditas global sekarang ini, investasi sulit tumbuh mencapai 5%. Pertumbuhan pembentukan modal tetap bruto (PMTB) pada kuartal III-2019 lalu hanya mencapai 4,21%.
Itu sebabnya, Sri Mulyani menegaskan, pemerintahan Presiden Jokowi periode kedua ini konsentrasi memperbaiki iklim investasi secara besar-besaran. Pertama, melalui pembangunan infrastruktur dan konektivitas yang telah masif dilakukan pada periode pertama dan terus dilanjutkan di periode kedua ini.
Baca Juga: Soal tarif sertifikasi halal, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law UMKM
Kedua, melalui perbaikan tata birokrasi dan regulasi untuk memberikan konsistensi pada investor terkait kebijakan, baik kebijakan antarkementerian maupun kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Reformasi iklim kebijakan investasi adalah salah satu kunci utama pemerintah dalam meraih target pertumbuhan ekonomi yang tinggi, yang harapannya bisa mencapai 7% itu,” tutur Sri Mulyani.
Adapun salah satu bentuk komitmen perbaikan iklim kebijakan investasi di Indonesia oleh pemerintah, lanjut dia, ialah melalui rencana penerbitan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, UMKM, dan Perpajakan.
Baca Juga: Ini poin-poin dalam omnibus law perpajakan
“Kami tahu banyak regulasi yang menghambat, setidaknya ada sekitar 72 aturan 9perundang-undangan) mulai dari yang terkait izin membangun, aturan ketenagakerjaan, dan aturan lain yang terkait dengan pemerintahan daerah. Karenanya kita perkenalkan Omnibus Law untuk menciptakan konsistensi dalam menarik investasi,” tandas Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News