kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal tarif sertifikasi halal, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law UMKM


Senin, 25 November 2019 / 18:15 WIB
Soal tarif sertifikasi halal, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law UMKM
ILUSTRASI. Suasana pengumuman produk lemari es Sharp bersertifikat halal di Jakarta (3/5).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga merilis peraturan terkait  sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Padahal, Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan aturan teknis Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014. 

Baca Juga: Pengakuan lembaga halal luar negeri hanya untuk bahan baku, produk jadi tetap MUI

Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan, Kemenkeu hingga kini masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan tarif sertifikasi halal tersebut. 

“PMK tarif JPH saat ini, khususnya yang terkait dengan UMKM, masih dalam proses sinkronisasi dengan Omnibus Law terkait Pemberdayaan UMKM,” tutur Andin kepada Kontan.co.id, Senin (25/11). 

Pada prinsipnya,  Andin menjelaskan, rancangan aturan tarif sertifikasi halal UMKM dirumuskan untuk memberikan akses dan keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil.

Omnibus Law UMKM bakal menjadi payung yang memperkuat keberpihakan tersebut, termasuk mendotong tarif yang tidak memberatkan bagi operasional UMKM. 

Baca Juga: Soal tarif sertifikasi halal, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law UMKM

Namun, Andin belum mengungkap seperti apa gambaran tarif sertifikasi halal yang akan ditetapkan nantinya. Ia juga belum mengungkap kapan persisnya PMK terkait tarif sertifikasi halal secara umum akan diterbitkan.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×