Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum juga merilis peraturan terkait sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Padahal, Kementerian Agama sebelumnya telah menetapkan aturan teknis Jaminan Produk Halal (JPH) melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014.
Baca Juga: Pengakuan lembaga halal luar negeri hanya untuk bahan baku, produk jadi tetap MUI
Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan, Kemenkeu hingga kini masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ketentuan tarif sertifikasi halal tersebut.
“PMK tarif JPH saat ini, khususnya yang terkait dengan UMKM, masih dalam proses sinkronisasi dengan Omnibus Law terkait Pemberdayaan UMKM,” tutur Andin kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).
Pada prinsipnya, Andin menjelaskan, rancangan aturan tarif sertifikasi halal UMKM dirumuskan untuk memberikan akses dan keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil.
Omnibus Law UMKM bakal menjadi payung yang memperkuat keberpihakan tersebut, termasuk mendotong tarif yang tidak memberatkan bagi operasional UMKM.
Baca Juga: Soal tarif sertifikasi halal, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law UMKM
Namun, Andin belum mengungkap seperti apa gambaran tarif sertifikasi halal yang akan ditetapkan nantinya. Ia juga belum mengungkap kapan persisnya PMK terkait tarif sertifikasi halal secara umum akan diterbitkan.