kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah kejar pajak Netflix dan Google dengan omnibus law


Senin, 25 November 2019 / 21:27 WIB
Pemerintah kejar pajak Netflix dan Google dengan omnibus law
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam pemaparan APBN periode Oktober 2019, Senin (18/11).Kalah di Persidangan, Pemerintah Kembalikan Pajak Hingga Rp 22 Triliun. Foto: KONTAN/Yusuf Santoso


Reporter: Titis Nurdiana, Yusuf Imam Santoso | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Upaya pemerintah, lewat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk mengejar  pajak perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik maupun objek pajak fisik di dalam negeri belum berhenti. Kelak, lewat omnibus law, pemerintah akan memasukkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN dalam omnibus law untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia.

Konsekuensinya, perusahaan-perusahan seperti Google, Netflix, Spotify, hingga Facebook  bisa sebagai objek pajak sekaligus penarik pajak. Omnibus law menjadi kesempatan Kemkeu untuk memasukan pasal ini lantaran undang-undang, perusahaan-perusahaan jenis tersebut bukan bagian dari objek pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah masih kesulitan menagih pajak bagi perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik maupun objek pajak fisik di dalam negeri karena mereka bukan bagian dari objek pajak. "Makanya dengan omnibus law, kami minta tolong, hei kamu tolong pungutin, meskipun orangnya di luar negeri," ujarnya, Senin (25/11).
 

Ditjen pajak menyebut, perusahaan tersebut seharusnya menyetor Pajak Penghasilan (PPh). Namun, tak adanya kehadiran fisik perusahaan tersebut di Indonesia menjadikan upaya ini sulit. "Kalau saat ini,  dia mendapatkan penghasilan di Indonesia, seharusnya dia bayar pajak penghasilan. Kami akan sampaikan agar men-justification fisical present but also significant economic present (tidak hanya mempertimbangkan kehadiran fisik tetapi juga nilai ekonomi)," ujarnya.

DJP saat ini  tengah melakukan inventarisasi perusahaan sejenis yang memperoleh penghasilan, namun tak menempatkan perwakilannya di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji akan mengejar pajak Netflix.  Sebab, kegiatan perusahaan asal California, Amerika Serikat  itu membawa nilai ekonomis yang signifikan. "BUT (Badan Usaha Tetap) yang aktivitasnya banyak, memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan, mereka wajib untuk membayar pajak. Di Australia, di Singapura mereka sudah menetapkan untuk mengutip pajak Netflix. Namanya, Netflix Tax," ujarnya.

Australia sudah memungut pajak dari Netflix. Hanya, Australia tengah menelusuri pajak Netflix karena perusahaan itu hanya membayar pajak tak kurang 1% dari pendapatannya di tahun lalu. Sebagai gambaran: Netflix meraup US$600 juta hingga US$1 miliar dari pelanggan Australia tahun lalu 2018. Tapi, hanya membayar pajak sekitar US$$ 340.000 pajak  atau hanya 0,06 %.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×