kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: Indonesia telah lakukan reformasi perpajakan dalam 4 periode


Senin, 13 September 2021 / 19:18 WIB
Sri Mulyani: Indonesia telah lakukan reformasi perpajakan dalam 4 periode
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan,


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Kata Menkeu, reformasi perpajakan dimaksudkan untuk menciptakan administrasi perpajakan yang kuat dan efisien melalui peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Pajak, kemudian pengawasan yang efektif dan efisien untuk mencegah aggressive tax planning, yang semakin sopecited dan memberikan kepastian dalam penegakan hukum, dan memperluas basis pajak. “Sehingga diharapkan dapat meningkatkan tax compliance dan tax ratio Indonesia”ujarnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pengenaan alternative minimum tax hanya untuk wajib pajak badan

Di samping itu, DJP terus tingkatkan Pelayanan di bidang perpajakan terus ditingkatkan melalui program 3C (Click Call Counter) dengan mengubah pelayanan perpajakan secara bertahap bergeser semula dilakukan secara manual dan tatap muka di KPP menjadi layanan secara online dan terpusat. Hal ini untuk mengurangi cost of compliance Wajib Pajak dan menjaga integritas aparat pajak.

Dari sisi pengawasan, terus dilakukan perbaikan melalui reorganisasi DJP dengan pembentukan KPP Madya baru dan pengawasan berbasis kewilayahan di KPP Pratama.

Kendati begitu, perbaikan mendasar pada sistem informasi DJP adalah dilaksanakannya program Pembaruan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP/Core Tax System) yang akan mengubah sistem informasi.

“DJP menjadi sistem informasi terintegrasi yang mencakup seluruh proses bisnis perpajakan berdasarkan basis data yang luas dan solid sehingga pelaksanaan fungsi pengumpulan penerimaan pajak menjadi lebih efektif dan efisien," kata Sri Mulyani.

Kemudian dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, kebijakan Tax Holiday yang telah berlaku sejak tahun 2010 diperbarui pada tahun 2018 untuk memperluas cakupan industri prioritas yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan skema periode tax holiday sesuai dengan besar investasi yang ditanamkan, serta penyederhanaan prosedur.

Baca Juga: Sri Mulyani bakal kenakan PPN sekolah dengan SPP tinggi

Melalui perubahan ini jumlah Wajib Pajak yang berkomitmen untuk menanamkan investasi di Indonesia meningkat menjadi 96 Wajib Pajak dari sebelumnya hanya 5 Wajib Pajak dengan nilai rencana investasi sebesar Rp1.278,4 triliun dengan perkiraan serapan tenaga kerja sebanyak 72.452 orang.

Kemudian melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (UU Nomor 2 Tahun 2020), tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021, dan menjadi 20% mulai tahun 2022, serta ditunjuknya pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) internasional untuk memungut PPN atas produk digital luar negeri.

“Sampai dengan saat ini kerja sama telah dilakukan terhadap 83 PMSE dan penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp3,5 triliun. Lebih lanjut, melalui UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020), diberikan berbagai kemudahan berusaha dan fasilitas investasi untuk lebih memacu investasi dan kegiatan usaha di dalam negeri," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×