Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan termasuk sekolah. Tapi, Sri Mulyani menegaskan, hanya sekolah tertentu yang bakal dibanderol PPN. Contohnya, sekolah dengan bayaran mahal.
“Ini juga untuk membedakan jasa pendidikan yang memberikan secara masif oleh pemerintah dan lembaga sosial lain, dibandingkan dengan (sekolah) SPP yang luar biasa tinggi,” jelas Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9).
Adapun rencana tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Secara umum Sri Mulyani menjelaskan, untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga: Sri Mulyani beberkan alasan adanya rencana terapkan PPN sembako hingga pendidikan
“Oleh karena itu, untuk sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya pendidikan standar, madrasah untuk masyarakat biasa atau rendah dipastikan tidak akan kena PPN,” ujar Sri Mulyani.
Menkeu menegaskan, skema pengaturan atas rencana pengenaan PPN jasa pendidikan tersebut dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu berencana mematok tarif PPN atas jasa pendidikan sebesar 7%.
Selanjutnya: Pemerintah bakal mengenakan PPN terhadap jasa operasi plastik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News