Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan Indonesia telah melewati reformasi perpajakan seiring berbagai perkembangan zaman yang disesuaikan dengan peluang dan tantangan.
“Reformasi merupakan sebuah keniscayaan yang terjadi dari waktu ke waktu ketika suatu negara dihadapkan pada tantangan perubahan zaman, ini disesuaikan dengan kebutuhan peluang dan tantangan yang ada," kata Menkeu saat Rapat Kerja bersama Komisi XI, Senin (13/9).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa secara garis besar, Indonesia telah melakukan reformasi perpajakan dalam empat periode. Pertama reformasi perpajakan dimulai tahun 1983 yakni sistem perpajakan berubah dari official assessment menjadi self assessment.
“Ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakanannya sendiri, sementara otoritas perpajakan mengemban fungsi pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum," ucap Menkeu.
Baca Juga: PPN sembako hanya dikenakan untuk beras dan daging mahal
Kemudian yang kedua, reformasi perpajakan Jilid I pada tahun 2002 – 2008 yang difokuskan pada perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, dan Proses Bisnis, di mana dilakukan modernisasi kantor pajak dengan pembentukan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, KPP Madya dan Pratama dengan melakukan segmentasi Wajib Pajak dalam memberikan pelayanan dan pengawasan agar lebih efektif dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan kepercayaan masyarakat.
“Dalam rangka meningkatkan produktivitas aparat pajak, dilakukan penguatan SDM, pengawasan internal dan memperkenalkan kode etik pegawai DJP," kata Menkeu.
Ketiga, yakni reformasi perpajakan jilid II yang berlangsung pada tahun 2009 – 2016 dengan fokus pada kemudahan berusaha (business friendly) sebagai respon atas perlambatan ekonomi dunia pasca global finansial krisis.
Menurutnya pada periode tersebut, pemerintah memberikan berbagai kebijakan insentif/fasilitas dan kemudahan di bidang perpajakan.
“Upaya ini diterbitkan untuk mendukung daya beli masyarakat, yang waktu itu terhantam saat global finansial krisis dan untuk meningkatkan minat investasi dan aktivitas dunia usaha, dan menarik investor dari luar negeri,” ujarnya.
Keempat, reformasi perpajakan tahun 2016 berlanjut hingga saat ini. Dalam reformasi ini mencakup lima pilar penting dalam administrasi perpajakan yaitu penguatan organisasi, peningkatan kualitas SDM, perbaikan proses bisnis, pembaruan sistem informasi dan basis data, dan penyempurnaan regulasi.