kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sri Mulyani belum pastikan hasil evaluasi kebijakan pajak bunga obligasi


Senin, 24 September 2018 / 14:44 WIB
Sri Mulyani belum pastikan hasil evaluasi kebijakan pajak bunga obligasi
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah membahas rencana revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Pembahasan ini akibat bunga obligasi yang mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dalam lelang.

Terkait dengan pembahasan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut sejauh ini pembahasan yang dilakukan adalah melihat kendala-kendala apa saja yang terjadi dalam PPh final dari bunga obligasi pemerintah.

"Jadi akan dilihat apa yang jadi kendala. Bersama-sama dengan BI dan OJK juga melihat supaya insentif ini tidak hanya konversi atau repatriasi tapi juga konversif," kata Sri Mulyani di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Senin (24/9).

Namun demikian dalam kesempatan tersebut Sri Mulyani enggan menjabarkan secara terperinci terkait masalah apa saja yang dibicarakan.

"Evaluasi dari yang sudah dilakukan sebelumnya sebetulnya sudah dilakukan mulai tahun 2013. Masih divealuasi dan masih akan diliat," tegasnya.

Diketahui bahwa imbal hasil obligasi pemerintah sudah naik mencapai lebih dari 8% seiring meningkatnya ketidakpastian di pasar finansial global. Meski mendapatkan penerimaan pajak, pemerintah harus membayar bunga yang lebih tinggi.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, secara umum pajak atas passive income di Indonesia memang cukup tinggi sehingga instrumen seperti obligasi negara jadi kurang atraktif.

Idealnya, pajak bisa menjadi insentif orang membeli obligasi, khususnya yang mau membeli obligasi dengan tenor lebih lama.

"15% untuk wajib pajak dalam negeri masih cukup tinggi menurut saya. Kalau volume belum besar, nol sampai 5% saya kira akan menarik sehingga yield tinggi buat investor,” katanya. 

Sebelumnya pada 2016, Kemkeu pernah mengkaji PPh atas bunga obligasi pemerintah menjadi nol persen dengan rencana merevisi PP tersebut. Namun, ide ini menghilang begitu saja seiring pertimbangan pemerintah atas dampak dari rencana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×