kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sistem pajak bunga obligasi bakal disederhanakan


Sabtu, 22 September 2018 / 09:28 WIB
Sistem pajak bunga obligasi bakal disederhanakan
ILUSTRASI. ILUSTRASI OPINI - Insentif Pajak Yang Cantik dan Produktif


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana untuk menyederhanakan sistem perpajakan atas suku bunga instrumen investasi di dalam negeri, yaitu pajak bunga obligasi. Hal ini dilakukan untuk menggairahkan instrumen investasi di dalam negeri.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Ditjen Pajak mengenai hal itu. Menurut Suahasil, pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga hal.

Pertama, "Apakah yang namanya pajak suku bunga obligasi kita itu saat ini menjadi faktor yang di-passthrough kepada yield suku bunga obligasi kita," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Kemkeu, Jumat (21/9).

Kedua, pemerintah membandingkan pajak atas bunga obligasi dengan pajak atas bunga instrumen investasi lainnya. Misalnya, dengan pajak atas bunga deposito.

Ketiga, pemerintah juga membandingkan pajak antar pemegang obligasi. Sebab selama ini, pemegang obligasi yang berbeda dikenaka tarif pajak atas bunga yang berbeda-beda pula.

"Nah kami pahami bahwa kami sebaiknya membuat suatu sistem perpajakan yang sederhana. Kami cari upayanya ke sana. Rumusan kebijakannya, masih kami finalisasi," tambah dia.

Yang jelas, Suahasil memastikan bahwa rencana kebijakan ini tidak akan membuat instrumen investasi terlalu volatile. Selain itu, Kemkeu juga ingin memastikan bahwa kebijakan pajak tidak menganggu suku bunga obligasi yang terbentuk di pasar saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×