Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana untuk menyederhanakan sistem perpajakan atas suku bunga instrumen investasi di dalam negeri, yaitu pajak bunga obligasi. Hal ini dilakukan untuk menggairahkan instrumen investasi di dalam negeri.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Ditjen Pajak mengenai hal itu. Menurut Suahasil, pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga hal.
Pertama, "Apakah yang namanya pajak suku bunga obligasi kita itu saat ini menjadi faktor yang di-passthrough kepada yield suku bunga obligasi kita," kata Suahasil dalam konferensi pers di Gedung Kemkeu, Jumat (21/9).
Kedua, pemerintah membandingkan pajak atas bunga obligasi dengan pajak atas bunga instrumen investasi lainnya. Misalnya, dengan pajak atas bunga deposito.
Ketiga, pemerintah juga membandingkan pajak antar pemegang obligasi. Sebab selama ini, pemegang obligasi yang berbeda dikenaka tarif pajak atas bunga yang berbeda-beda pula.
"Nah kami pahami bahwa kami sebaiknya membuat suatu sistem perpajakan yang sederhana. Kami cari upayanya ke sana. Rumusan kebijakannya, masih kami finalisasi," tambah dia.
Yang jelas, Suahasil memastikan bahwa rencana kebijakan ini tidak akan membuat instrumen investasi terlalu volatile. Selain itu, Kemkeu juga ingin memastikan bahwa kebijakan pajak tidak menganggu suku bunga obligasi yang terbentuk di pasar saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News