Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Dari 77 Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) tersebut 21 di antaranya digunakan untuk membantu proses penyidikan dan telah P-21, lalu 15 LHA/LHP masih dalam proses penyidikan, 16 LHA/LHP dijadikan database untuk pengembangan penelitian, 2 LHA/LHP digunakan untuk joint investigasi dengan DJP, 22 LHA/LHP untuk membantu dalam pengembangan kasus serta 1 LHA/LHP digunakan untuk joint analysis dengan Ditjen Pajak.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga telah menjalin kerjasama pertukaran data secara sistem, antara lain dengan PPATK (Data LPUTB), Ditjen Dukcapil (Data Kependudukan), Ditjen Imigrasi (Data Paspor dan Perlintasan Orang), BI (Data DHE), Ditjen Pajak (Data NPWP dan Perpajakan), dan INSW (Data Ekspor Impor).
Baca Juga: PPATK sambut positif disetujuinya RUU Perjanjian MLA Indonesia - Swiss
Di sisi lain, pada bidang kekayaan negara, pelaksanaan pencegahan TPPU dan tindak pidana pendaan terorisme (TPPT) dilakukan dengan pemeringkatan risiko Balai Lelang, sosialisasi dan pelatihan.
Serta joint audit antara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan PPATK terhadap empat Balai Lelang berisiko tinggi, dan juga menyiapkan beberapa regulasi dan tools sebagai upaya pemberantasan tindak pidana.
Selanjutnya: Big data dinilai bisa meningkatkan penerimaan pajak sekaligus mencegah korupsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News