kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani Bakal Beri Insentif Untuk Industri Berbasis Ekspor


Jumat, 18 Oktober 2024 / 19:03 WIB
Sri Mulyani Bakal Beri Insentif Untuk Industri Berbasis Ekspor
ILUSTRASI. Karyawan mengukur kain di toko tekstil Cipadu, Tangerang, Senin (8/1/2024). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengungkap tahun-tahun berat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih akan berlanjut hingga akhir 2024. Kondisi ini mengingat permintaan ekspor yang melemah hingga banjir impor TPT di pasar domestik./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/01/2024.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memberikan berbagai insentif fiskal bagi industri berbasis ekspor. Insentif ini diberikan dalam rangka memperkuat rantai pasok global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, insentif tersebut diharapkan bisa meningkatkan kinerja ekspor dan terus menciptakan lapangan kerja dan menjaga upah yang didapatkan dari tenaga kerja secara layak.

“Untuk produk tekstil, sektor tekstil dan produk tekstil berbagai upaya itu akan terus ditingkatkan,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (18/10).

Baca Juga: Sri Mulyani Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Lebih Dari 5%

Selain itu, pemerintah juga sudah menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain, karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2024 dan PMK Nomor 49 Tahun 2024. Kedua aturan tersebut merupakan perpanjangan dari aturan BMTP yang sudah berlaku sejak 2020 dan 2021 tetapi masa berlakunya berakhir pada tahun 2024.

“Aturan ini diberlakukan 3 tahun, dan diarahkan agar daya kompetisi dan proteksi terhadap industri, namun tetap menjaga daya saing industri dalam negeri dan menjaga kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi agar bisa tetap berkelanjutan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×